Banner Iklan Media Jatim

Enam dari Tujuh Tersangka Kasus Pembacokan di Bangkalan Hanya Dijerat Pasal Membawa Sajam

Tersangka Pembacokan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya saat diwawancarai usai Konferensi Pers di Mako Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Enam dari tujuh pelaku dalam kasus pembacokan yang diringkus oleh Polres Bangkalan, hanya dijerat Pasal Membawa Senjata Tajam (Sajam).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, tujuh pelaku dalam kasus pembacokan pada 5 April 2023 di Jl. Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Bangkalan lalu, ditahan dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Tersangka G yang menjabat Kepala Desa Bulung, ditahan berdasarkan hasil penyidikan tim dengan Pasal Penganiayaan,” ulasnya, Kamis (14/4/2023).

Baca Juga:  Menpan RB Puji Pelayanan Polres Banyuwangi

Sehari setelah kejadian pada 6 April 2023 lalu, kata Bangkit, tersangka G diamankan oleh pihak kepolisian Bangkalan.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“G ini yang menggedor pintu mobil korban, lalu terjadi adegan pembunuhan yang menewaskan M. Mayyis Abdullah dan Amiluddin,” jelasnya.

Sebelumnya, di lokasi kejadian, Polres Bangkalan juga mengamankan TM dan S yang sedang membawa senjata tajam.

Selanjutnya, empat tersangka lainnya, yaitu S (41), AR (45), MEH (42), J (52) juga ditangkap oleh polisi karena merupakan pemilik dari senjata yang ditemukan di dalam mobil sitaan polres Bangkalan.

Baca Juga:  Selama Januari 2023, Polres Bangkalan Ringkus 23 Budak Sabu dan Ganja

“Masih ada kemungkinan ada pelaku lain, jadi masih terus kami dalami,” tutupnya.

Sebagai pelaku pembunuhan, tersangka G didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan enam orang lainnya, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(hel/faj)