Banner Iklan Media Jatim

Ketua PPS Penyelundup Pupuk Diserahkan ke Kejaksaan, KPU Sumenep Akan Segera Lakukan PAW

Penyelundupan Pupuk
(Moh. Faiq/Media Jatim) Tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi diserahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep telah menyerahkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Mereka adalah W, warga Kecamatan Bluto sebagai pemilik 18 ton pupuk, lalu H dan IH, warga Kabupaten Sampang dan Pamekasan yang berperan sebagai sopir

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Satu di antara ketiganya, yakni W, berstatus sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

Baca Juga:  Tajamara: Ruang Terbuka Hijau yang Cocok untuk Bersantai

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan bahwa tersangka diserahkan bersama barang bukti (BB).

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21, selanjutnya menuju tahap yang kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkapnya, Jum’at (14/4/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menerangkan bahwa tersangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Cerita Mahasiswa NYU Asal Sumenep Saat Puasa di New York: Beli Satu Tahu Goreng Harganya Rp50 Ribu

Dikonfirmasi terkait status W sebagai Ketua PPS Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Ketua KPU Sumenep Rahbini mengaku akan segera melakukan penggantian antarwaktu (PAW).

“Akan kita PAW,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (14/4/2023).

Rahbini mengatakan akan segera membahas ini melalui forum sidang etik. “Kita harus rapat di KPU, ada pemeriksaan etik, nanti akan di-PAW,” tuturnya.

Dia menyebutkan, nomor urut 4 pada hasil seleksi akan mengisi kekosongan Ketua PPS Aeng Baja Kenek. “Pleno lagi nanti,” pungkasnya.(mj11/ky)