Samsat Pamekasan Akui Ditegur Pemkab, Gara-gara Beberkan Soal Kendaraan Dinas yang Tunggak Pajak

Media Jatim
Kendaraan dinas
(M. Arif/ Media Jatim) Salah satu mobil kendaraan dinas di Pamekasan yang diketahui menunggak pajak.

Pamekasan, mediajatim.com — Samsat Pamekasan mengaku ditegur oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat karena telah membeberkan data kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Seperti diberitakan mediajatim.com sebelumnya, terdapat 914 kendaraan plat merah di Pamekasan yang menunggak pajak. Kendaraan itu tersebar hampir di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrahman, pihaknya ditegur karena tidak melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemkab sebelum menginformasikan jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak kepada publik.

“Menurut mereka, harusnya konfirmasi dulu katanya. Padahal itu, kan, menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:  Warga Laden Geruduk Kantor Kejari Pamekasan, Tuntut Dugaan Korupsi BUMDes Diusut Tuntas

Dayat menjelaskan, ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu sesuai dengan data yang dikumpulkan dari 2017 lalu.

Pihaknya juga merasa tidak menyalahi aturan dalam memberikan informasi tersebut. Sebab, Samsat tidak menyebutkan secara spesifik OPD dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang menunggak pajak.

“Kami bukan tidak berkoordinasi dengan pemkab, sudah beberapa kali menemui mereka, agar kendaraan yang menunggak dibayar pajaknya. Sebab, jika terus menerus dibiarkan, maka akan terus menggelembung tunggakannya,” jelas Dayat.

Pria asal Sumenep itu menegaskan, Samsat juga sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, supaya OPD disiplin dalam membayar pajak kendaraan dinas. Apalagi 30 persen dari pajak itu masih masuk ke pemkab lagi.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pria yang Loncat dari Jembatan Suramadu

“Saya melihat pasca ramai soal ini dan pemkab ke sini, sepertinya tidak ada pergerakan apa-apa. Kalau hanya membayar pajak satu tahun bagi kendaraan yang masih hidup, itu biasa saja. Coba soal ratusan kendaraan yang pajaknya mati diselesaikan, baru luar biasa,” jelasnya.

Mengenai kendaraan yang sudah dijadikan aset, lanjut Dayat, pajak yang ditunggak harus tetap dibayarkan semua.

“Sebelum ada konfirmasi ke pihak kami, semua kendaraan yang katanya diasetkan, tetap wajib membayar semuanya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir berkali-kali dihubungi mediajatim.com untuk dikonfirmasi masih belum terhubung. (rif/zul)