WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Nama Ali Zainal Tercatat sebagai Pemilik Tambang Ilegal Terbesar di Pamekasan

Media Jatim
Tambang Pamekasan
(Dok. Pojok Suramadu) Gambar tambang Galian C Ilegal.

Pamekasan, mediajatim.com — Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan merilis data jumlah penambang dan luas tambang ilegal.

Ada tujuh penambang yang tercatat memiliki luas dominan galian c ilegal dari total 283 daftar yang ada di Pamekasan.

Pertama, Fadil. Warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan ini memiliki luas tambang di desanya sendiri sekitar empat hektare dengan kedalaman dua sampai lima meter.

Kedua, Fahmi, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan. Dia tercatat memiliki tambang ilegal di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan kurang lebih empat hektare.

Banner Iklan Media Jatim

Ketiga, Hoda’i, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Dia tercatat memiliki galian c ilegal di Desa Rek Kerrek empat hektare.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Tak Berani Tertibkan Baliho Figur yang Belum Kantongi Izin

Keempat, Matjaka, warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Dia memiliki tambang ilegal empat hektare di Dusun Panjelin desa setempat dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Kelima, Hafid/Abd. Kholik, warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. Dia memiliki tambang ilegal empat hektare di Desa Angsanah.

Keenam, Abdul Hadi, warga Dusun Beltok, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Dia tercatat memiliki tambang ilegal enam hektare dengan kedalaman lebih dari 15 meter.

Ketujuh, Ali Zainal/Ibtisam Samlan. Warga Jalan Mandhilaras, Kota Pamekasan ini memiliki tambang ilegal terluas yakni 9 hektare dengan kedalaman lebih dari 15 meter.(*/faj)