Bakal Gudang Tembakau Mitra GG Diduga Tak Berizin, Satpol PP Minta Hentikan Proses Pembangunan

Media Jatim
Gudang Garam
(Ist) Satpol PP Pamekasan datangi bakal gudang tembakau mitra Gudang Garam di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan melakukan pemantauan ke bakal gudang milik mitra PT. Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, kota setempat, pada 27 April 2023.

Hasil pantauan Satpol PP, bakal gudang tersebut belum mengantongi izin. “Kami memantau gedung ini tidak berizin,” terang Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli, Selasa (9/5/2023).

Ida meminta pembangunan gedung tersebut dihentikan jika perizinan yang mengikat bangunan tersebut belum lengkap.

“Distop dulu kalau belum lengkap,” tuturnya.

Berdasarkan sumber mediajatim.com, bakal gudang tembakau ini milik PT. Wijaya Sentosa Abadi (WSA), mitra PT. Gudang Garam.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang Terkait Tronton Berisi Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Saat dihubungi mediajatim.com, Direktur PT. WSA Bernath Brondiva menerangkan bahwa izin gudang tersebut tengah diurus.

“Saya mengurus perizinan melalui Pak Eko (pihak yang mengurus dari Pemda, red), dia bilang, tidak apa-apa kita urus dulu sambil jalan,” ungkapnya, Senin (8/5/2023) malam.

Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin, mengajukan gambarnya dan juga sudah memberikan down payment (DP).

“Kalau mau di-crosscheck boleh, ini dalam proses, kalau nunggu takutnya lama, khawatir melewati musim,” paparnya.

Bernath mengatakan, bahwa gudang itu baru mulai dibangun sekitar satu bulan setengah.

Baca Juga:  Odemwingie Bertahan, Madura United Cari Pengganti Thiago Furtuoso

“Saya manut saja, kalau gak boleh sampai kertasnya keluar, ya, gak apa-apa juga, saya berhenti dulu, yang pasti sudah saya ngurus izinnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taufikurrachman menerangkan bahwa model perizinan saat ini ialah izin operasional keluar terlebih dahulu dan dilengkapi kemudian.

“Kalau pemilik tidak punya ini, maka melanggar, ini harus dicek dulu,” tukasnya.(*/ky)