Penanganan Kasus Rokok Ilegal Flash Rp2,2 Miliar Mandek, Bea Cukai Tolak Wawancara Forum Wartawan

Media Jatim
Rokok
(Dok. Bea Cukai Madura) Barang bukti rokok ilegal flash dijaga Satpam di Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Pada 4 April 2023, Bea Cukai Madura mengamankan satu tronton rokok ilegal merek flash.

Jumlah rokok ilegal flash ini tidak tanggung-tanggung, yakni 2,8 juta batang atau senilai Rp2,2 miliar.

Rokok polos ini diduga milik pengusaha asal Pantura Pamekasan berinisial T.

Namun, 9 April 2023, Bea Cukai Madura hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Dari rilis bea cukai 10 April 2023, tersangka berinisial D.

Sementara dua orang yang lain berinisial Z dan T hanya terperiksa.

Pada saat wawancara pada 10 April 2023, wartawan tidak diperkenankan mengambil dokumen foto rokok flash tersebut.

Baca Juga:  Gelar Operasi Pasar, Satpol PP Bangkalan Temukan Tiga Merek Rokok Ilegal

“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin sebagaimana diberitakan mediajatim.com 10 April 2023 lalu.

Pada 9 Mei 2023, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) melayangkan permohonan wawancara untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

Namun, Bea Cukai Madura enggan melayani wawancara forum wartawan.

“Keterangan dari penyidik belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan, untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” terang Bea Cukai Madura melalui nomor kontak admin resminya, Selasa (9/5/2023).(*/faj)