Internasional, mediajatim.com — Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Madura, yang gemar berwisata ke luar negeri patut berbahagia, sebab, ada 10 negara yang membebaskan visa kunjungan.
10 negara tersebut yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, tujuan dari pembebasan visa kunjungan tersebut ialah untuk merekatkan hubungan antarnegara.
“Ini kemudahan administrasi, WNI bisa masuk dan keluar di 10 negara ini, sebab, sudah tidak berkewajiban untuk memiliki visa kunjungan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (30/5/2023).
Pembebasan visa ini, lanjut Harsya, bisa dinikmati dengan syarat WNI harus memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan dan tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain setelahnya.
“WNI yang pergi ke luar negeri diizinkan tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang dan izin ini tidak bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” sambung Harsya.
Mengenai tujuan kunjungan, lanjut Harsya, WNI bisa memilih sesuai kebutuhan; wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau untuk mengikuti seminar.
Bisa juga untuk kepentingan mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan serta meneruskan perjalanan ke negara lain.
“Salah satu faktor kebebasan tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan feedback perekonomian melalui kunjungan balik wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan semoga semakin bertambah banyak tahun ke tahun,” pungkasnya.(rif/ky)