Banner Iklan Media Jatim

10 Negara Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi!

Imigrasi Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Internasional, mediajatim.com — Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Madura, yang gemar berwisata ke luar negeri patut berbahagia, sebab, ada 10 negara yang membebaskan visa kunjungan.

10 negara tersebut yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, tujuan dari pembebasan visa kunjungan tersebut ialah untuk merekatkan hubungan antarnegara.

Baca Juga:  Peringati HDKD ke-78, Imigrasi Pamekasan Layani Permohonan Paspor di Hari Libur

“Ini kemudahan administrasi, WNI bisa masuk dan keluar di 10 negara ini, sebab, sudah tidak berkewajiban untuk memiliki visa kunjungan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (30/5/2023).

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Pembebasan visa ini, lanjut Harsya, bisa dinikmati dengan syarat WNI harus memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan dan tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain setelahnya.

“WNI yang pergi ke luar negeri diizinkan tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang dan izin ini tidak bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” sambung Harsya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Pamekasan Komitmen Jauhi Sikap Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Mewah

Mengenai tujuan kunjungan, lanjut Harsya, WNI bisa memilih sesuai kebutuhan; wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau untuk mengikuti seminar.

Bisa juga untuk kepentingan mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan serta meneruskan perjalanan ke negara lain.

“Salah satu faktor kebebasan tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan feedback perekonomian melalui kunjungan balik wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan semoga semakin bertambah banyak tahun ke tahun,” pungkasnya.(rif/ky)