Sampang, mediajatim.com — Oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP yang diduga menganiaya seorang kuli bangunan bernama Rosidi terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Senin (5/6/2023), Bripka EP diduga memukul seorang kuli bangunan bernama Rosidi di ruang Intelkam Polres Sampang hingga lebam, Sabtu (3/6/2023).
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, kasus pemukulan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polres Sampang.
“Meskipun kasus tersebut secara pidana sudah dicabut oleh pelapor, Senin (5/6/2023) kemarin, tapi secara kode etik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (6/6/2023).
Mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan Bripka EP, lanjut Sujianto, sudah diamankan dan akan menjadi barang bukti (BB) pada waktu sidang etik nanti setelah ada rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Ada tiga perilaku yang dinilai melanggar kode etik, pertama penggunaan Senpi, penganiayaan terhadap korban dan profesionalisme anggota Polri itu juga,” bebernya.
Menurut Sujianto ada beberapa hukuman yang akan diterima Bripka EP, yaitu mutasi ke daerah lain, penundaan pangkat selama satu tahun dan maksimal tiga tahun, lalu penundaan pendidikan profesi, serta penahanan selama 30 hari.
“Bripka EP juga berpotensi mendapat hukuman diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat,” pungkasnya.(rif/ky)
Respon (1)
Komentar ditutup.