Cegah Perdagangan Orang Madura, Imigrasi Pamekasan Tolak 228 Permohonan Paspor Mencurigakan

Media Jatim
TPPO Imigrasi Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Salah seorang pemohon paspor dilayani petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berkomitmen untuk menganitisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madura.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan cara memperketat pengajuan paspor dengan mempertimbangkan ke mana tujuan pemohon ketika sampai di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Harsya Wardhana Soebagjo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya agar terhindar dari TPPO.

“Selain memperketat permohonan, kami juga menginginkan masyarakat sadar akan bahayanya berangkat dengan tujuan tidak jelas dan ilegal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:  35 Pot Bunga Median Jalan Raya Pamekasan Hancur Ditabrak, DLH: Wajib Diganti!

Cara memperketat permohonan tersebut, kata Harsya, salah satunya ialah saat sesi wawancara dengan pemohon paspor.

Di sana akan didalami oleh petugas ke mana dan bagaimana pemohon akan pergi, dan siapa saja kerabatnya yang ada di luar negeri.

“Kalau jawabannya mencurigakan, dan terkesan dibuat-buat dan menghafal saja, maka jelas akan ditolak serta tidak akan diterbitkan,” terangnya.

Namun yang paling penting, kata Harsya, yaitu menumbuhkan kesadaran di tengah-tengah masyarakat betapa bahayanya jika tidak memiliki perlindungan jelas sesuai aturan.

“Kami sudah menolak 228 permohonan paspor sebab dicurigai akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang ditetapkan,” bebernya.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Satgas di Pamekasan Bubarkan Perkumpulan Massa

Selain itu, lanjut Harsya, jika masyarakat ingin menjadi Pekerja Migram Indonesia (PMI) dengan jalur ilegal maka konsekuensinya akan merugikan diri mereka sendiri nanti.

“Salah satunya yaitu tidak terdata kepergiannya ke luar negeri, serta ada potensi dideportasi sebab menyalahi aturan di negara orang,” pungkasnya.(rif/ky)