Banner Iklan Media Jatim

Pidana Pelecehan Eks Teller BNI Pamekasan Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi: Pelaku Tak Berkutik Dihadapkan Bukti!

BNI Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kantor BNI Cabang Pamekasan di Jalan Kabupaten.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual yang menimpa Eks Teller BNI Pamekasan EA oleh atasannya MS terus bergulir hingga saat ini.

Kuasa Hukum EA, Zakaria Nuriman Wanda mengatakan bahwa kasus tersebut telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Kasus tersebut telah masuk sidang pemeriksaan saksi-saksi, itu berlangsung Selasa kemarin,” ungkapnya, saat diwawancarai mediajatim.com, Rabu (14/6/2023).

Zakaria juga menuturkan bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB tersebut berlangsung alot.

“Karena suasana sidang berlangsung secara emosional,” imbuhnya.

Pada sidang tersebut, kata Zakaria, terdakwa sempat melakukan pembelaan, namun akhirnya tak berkutik di hadapan bukti-bukti tindak pelecehan seksual.

Bukti-bukti yang dimaksud, lanjut Zakaria, yakni rekaman CCTV dan riwayat percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

“Segala upaya pembelaan dari kuasa hukum terdakwa mampu ditepis oleh alat-alat bukti yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan fitnah yang disampaikan, seperti seakan-akan ada indikasi suka sama suka antara korban dan pelaku, juga berhasil dimentahkan,” bebernya.

Baca Juga:  Fraud Bank Syariah Sumenep, Tamparan Dunia Perbankan Madura

Lebih jauh ia menuturkan bahwa sidang pemeriksaan saksi-saksi sempat mau ditunda, karena kondisi EA dinilai tidak memungkinkan menjalani persidangan.

“Memang sempat ingin ditunda, karena kondisi batin EA saat menceritakan detail kronologinya, seketika traumanya kambuh,” pungkasnya.(mj12/faj)