Banner Iklan Media Jatim

Ibu dan Anak di Blitar Sekap Seorang IRT untuk Dikirim secara Ilegal ke Singapura

Blitar Kota
(Helmi Yahya/Media Jatim) Korban TPPO asal Manado SL (34) memberikan keterangan pers di Polres Blitar Kota, Rabu (21/6/2023).

Blitar Kota, mediajatim.com — Polres Blitar Kota merilis dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (21/6/2023).

Dua tersangka tersebut ialah seorang anak dan ibu yakni NA (26) dan ESP (51). Keduanya diamankan di Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Minggu (18/6/2023).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kedua tersangka ini melakukan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SL (34) selama dua minggu di rumah tersangka.

SL adalah warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Korban, oleh tersangka, dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura untuk menjadi Asisten Rumah Tangga (ART)

Baca Juga:  Menurun dari Tahun Lalu, Dana Hibah Organisasi Kepemudaan Sampang 2023 Hanya Rp125 Juta

“Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura secara ilegal untuk jadi ART,” terang Argowiyono.

TPPO ini terungkap setelah ada laporan masyarakat bahwa ada penyekapan orang di Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Korban SL tidak boleh keluar ruangan, makannya dijatah, dan komunikasi dibatasi,” imbuh lulusan Akpol 2003 tersebut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dan atau denda minimal Rp120 juta, maksimal Rp600 juta.

Baca Juga:  Ketua PWI: Keseimbangan Jadi Titik Tekan Independensi Pers

“Mengenai berapa lama praktik TPPO-nya dan jumlah korban, masih kami dalami,” tutupnya.(hel/ky)