Pamekasan, mediajatim.com — Pada Desember 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendebet Bantuan Keuangan Khusus untuk Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) 2021 Rp7.487.5000.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) Pamekasan.
Sejak ditransfer pada 2021 lalu, sampai detik ini, dana tersebut tidak kunjung dicairkan ke penerima.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berdalih masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur dan terganjal sempitnya waktu penyaluran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan bahwa pencairan dana ini harus dengan persetujuan gubernur.
“Kami tidak bisa mencairkan dana tersebut sebab harus persetujuan Pemprov,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (6/7/2023).
Sahrul mengaku hanya bertugas menyalurkan dana tersebut, sementara secara teknis, menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini menuturkan, dana tersebut tidak bisa dicairkan lantaran hanya diberi waktu dua hari.
“Kami tidak bisa menyalurkan dana tersebut ke Madin dalam waktu dua hari,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (6/7/2023).
Waktu dua hari ini, lanjut Zaini, tidak bisa digunakan untuk penyaluran pada hari pertama dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada hari kedua.
“Untuk yang BPPDGS 2022 itu sudah cair, sedangkan untuk 2023 insyaallah sebentar lagi sudah mau disalurkan. Sedangkan yang 2021, ya, harus menunggu persetujuan Pemprov,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi meminta Disdikbud segera mencari solusi agar BPPDGS itu lekas dicairkan dalam waktu dekat.
“Disdikbud, kan, sudah mengetahui kalau tersendatnya di Pemprov, maka harusnya ada upaya dari mereka agar tidak hanya menunggu saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (6/7/2023).
Jika hanya menunggu persetujuan, kata Imam, maka dana tersebut bisa saja tetap tidak akan jelas kapan pencairannya.
“Disdikbud harus jemput bola, jangan diam saja, prosesnya sampai mana, apakah bisa dicairkan tahun ini, itu harus jelas kapan bisa dicairkan,” pungkasnya.(rif/ky)