Banner Iklan Media Jatim

Kemenag Pamekasan Diduga Jual-belikan Kursi Haji Milik CJH yang Gagal Berangkat Rp75 Juta hingga Rp100 Juta

Kemenag Pamekasan
(Dok. Karimata FM) Kantor Kemenag Pamekasan di Jalan Brawijaya.

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan diduga menjual-belikan kursi haji milik Calon Jemaah Haji (CJH) yang gagal berangkat kepada masyarakat umum.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga yang enggan dibeberkan namanya menceritakan hal tersebut.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Yang berkomunikasi soal ini adalah pendamping haji, harganya Rp75 juta sampai Rp100 juta,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (18/7/2023).

Warga Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, setiap tahunnya, ada warga yang sudah dijadwal berangkat haji, dan beberapa dari mereka yang dijadwal ini gagal berangkat karena berbagai macam halangan.

“Nah, akhirnya, kan, kuota ini kosong, seharusnya dibagikan ke nomor di bawahnya, namun justru dijual, yang ke saya ini melalui pendamping haji seharga Rp75 juta,” bebernya.

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi menuturkan, tidak ada jual beli kursi haji di lembaga yang dipimpinnya.

“Mau dijual gimana, wong, sekarang sudah memakai sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat),” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (18/7/2023).

Mawardi menambahkan, praktik jual beli kuota haji melalui kursi kosong jemaah haji tidak mungkin terjadi sebab kursi yang kosong karena jemaah gagal berangkat langsung hangus alias terhapus dengan sendirinya dari pusat.

Baca Juga:  SMAN 2 Sumenep Ajarkan Siswa Berdemokrasi Lewat Pemilihan Ketua OSIS

“Bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal, dan pengganti itu ahli warisnya, dengan membuktikan dengan e-KTP, KK dan surat kematian, jika tidak bisa membuktikan dengan itu, tentu tidak bisa,” paparnya.

Mantan Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Sampang 2012-2016 tersebut menegaskan, hal-hal di luar regulasi tidak mungkin terjadi dan dilakukan di Kemenag Pamekasan.(rif/ky)