Probolinggo, mediajatim.com – Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh Kemendagri RI.
Pemberhentian tidak hormat Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3.134 yang ditetapkan 5 Juli 2023 lalu.
SK tersebut menyatakan, Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Keputusan itu diambil mengingat Puput Tantriana Sari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023, yang terbit tanggal 31 Januari 2023 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Adi Catur membenarkan jika SK pemberhentian tidak hormat Bupati Probolinggo Nonaktif telah turun dari Kemendagri RI.
“Iya Mas, sudah (diterima Pemkab, red.). Tetapi untuk waktu kapan diterimanya SK itu yang lebih tahu Kabag Pemerintahan,” singkatnya, Kamis (27/7/2023).
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma juga membenarkan bahwa SK pemberhentian tidak hormat Puput Tantriana Sari dari jabatannya itu sudah keluar.
Berdasarkan SK tersebut, lanjut Oka, DPRD Probolinggo telah melakukan pengajuan nama bupati definitif kepada Kemendagri RI melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (26/7/2023) kemarin.
“DPRD mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko yang kini sedang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjadi bupati definitif,” pungkasnya.(mj18/faj)