Menelisik Akar Kerancuan Memahami Framing Media Massa
Kalau kita tengok kamus Bahasa Inggris, arti kata framing adalah membingkai. Bisa diartikan kemudian bahwa framing media adalah proses pembingkaian melalui media massa.
Sementara dalam KBBI, bingkai adalah istilah lain dari pigura–sebuah kotak atau lingkaran yang menjadi batas atau garis potong luar dan dalam sebuah obyek foto.
Sebagai contoh: suatu hari Anda berfoto bersama lima orang. Setelahnya, foto tersebut dipotong-potong atau digunting atau diedit dan akhirnya hanya Anda berdua dengan teman Anda yang masuk ke dalam bingkai.
Bahwa Anda berfoto dengan lima orang adalah fakta, benar adanya dan benar terjadi. Proses memotongnya, mengeditnya dan mengguntingnya hanya untuk menonjolkan sudut wajah Anda berdua dengan teman Anda itulah yang kemudian disebut sebagai framing atau pembingkaian.
Contoh lain: misal Anda seorang bupati, dan Anda meluncurkan program beasiswa untuk masyarakat miskin, lalu, tim media Anda kemudian menulis berita dengan judul “Semua Masyarakat Miskin Terima Beasiswa Pemerintah Kabupaten”.
Judul yang demikian juga adalah framing jika ternyata tidak semua masyarakat miskin menerima beasiswa dan ternyata ada anak orang kaya atau anak kepala dinas sengaja dimasukkan menjadi penerima beasiswa tersebut.
Pemberian jatah beasiswa di atas adalah fakta, benar terjadi, tetapi, proses media menonjolkan atau membingkai sisi baiknya saja dan mengabaikan atau menutup fakta-fakta curang di belakangngnya adalah bagian dari framing atau pembingkaian.
Bahwa seorang bupati yang diberitakan baiknya saja atau dibingkai baiknya saja, prestasinya saja atau dibingkai dan ditonjolkan prestasinya saja, sementara ditutup keburukan-keburukannya dari wajah media, juga jelas bagian dari framing atau proses pembingkaian.
Pun, misalnya, program bupati di atas dikorek dan ditemukan fakta menyimpang, lalu ditulis berita, “Diduga Anak Kepala Dinas Pendidikan Juga Terima Beasiswa Miskin Bupati”, maka berita ini juga tergolong sebagai framing atau pembingkaian.
Dengan demikian, berita yang kita sebut “baik” adalah framing, dan berita yang kita sebut “buruk” pun juga adalah framing. Menonjolkan sisi “baiknya” adalah framing dan menonjolkan sisi “buruknya” juga adalah framing.
Tetapi yang pasti, framing ini tidak keliru dan sah-sah saja sebab framing bukan sebuah kebohongan. Framing adalah pembingkaian dan sebuah upaya untuk menonjolkan satu aspek atau satu sudut tertentu dari sebuah fakta hasil liputan.
Di sini, yang dibutuhkan hanyalah satu, pembaca berita yang cerdas, yang bisa membedakan mana framing alamiah dan mana framing berbayar.
Framing yang Diinginkan Pemerintah Vs Prinsip Framing Dominan Pers
Bingkai berita yang diinginkan pemerintah pastilah yang selalu dan sungguh selalu baik-baik.
Misal di daerah atau di kabupaten, bupati ingin selalu menonjol baik; peduli rakyat; membantu rakyat; turun bermasyarakat; bupati reformasi birokrasi; datangi korban bencana; antikorupsi; tidak jual beli jabatan; programnya semua baik dan berpihak kepada rakyat.
Intinya, pemerintah dan unsur-unsurnya, OPD dan instansi vertikal di dalamnya–juga Forkopimda maksud saya–selalu ingin di-framing dan ditonjolkan program baik-baiknya saja.
Lalu, pemerintah memakai media untuk men-framing yang baik-baik ini, merilis berita yang tidak “menyerang” tubuh pemerintah, dan tidak “menggerogoti” citra baik pemerintah. Itulah keinginan pemerintah, instansi dan lembaga negara selama ini.
Tetapi prinsip framing pers itu sendiri sebenarnya jauh berbeda bahkan dari itu. Pers memiliki fungsi kontrol atas kekuasaan.
Program pemerintah yang baik tidak perlu kontrol pers. Sebab, apa yang sudah baik tidak perlu dipantau dan diawasi menjadi berita.
Pers memang harus menerima fakta-fakta “baik” pemerintah dan bisa menuliskannya menjadi berita dalam rangka membantu pemerintah mencitrakan dirinya yang baik itu.
Tetapi pada prinsipnya, sekali lagi, pers memiliki fungsi dominan sebagai pemantau kekuasaan. Sebab itulah, framing pers harus lebih kepada kontrol atau pemantau jalannya kekuasaan, jauh daripada membantu pencitraan pemerintah.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel merumuskan prinsip-prinsip jurnalisme atau pers sebagai berikut;
- Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
- Loyalitas pertama jurnalisme kepada warga.
- Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
- Para praktisinya harus menjaga independensi terhadap sumber berita.
- Jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan.
- Jurnalisme harus menyediakan forum publik untuk kritik maupun dukungan warga.
- Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting, menarik, dan relevan.
- Jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional.
- Para praktisinya harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.
- Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban terkait dengan berita.
Framing media massa, sebagai mana pada poin 5, akan lebih berposisi sebagai pemantau kekuasaan. Tentu, posisi ini akan lebih banyak mengorek hal-hal menyimpang yang dilakukan oleh penguasa.
Misal, berita-berita tentang dugaan jual beli porsi haji, dugaan setoran kepala dinas dan kepala puskesmas kepada ajudan bupati, calo pembuatan SIM, mahar menjadi kepala dinas dan pemilik galian c ilegal terbesar.
Berita-berita di atas adalah framing adalah framing adalah framing dan sungguh adalah framing.
Namun, framing ini tidak berangkat dari kebohongan dan kekosongan, framing ini berangkat dari kepingan fakta, dan framing ini adalah framing kontrol sesuai dengan prinsip jurnalisme sebagai pemantau kekuasaan di atas.
Framing kontrol ini berpihak kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi calo SIM, agar tidak ada lagi setoran, jual beli porsi haji, tambang ilegal dan jual beli jabatan.
Sebagaimana saya tulis sebelumnya di mediajatim.com, “Mendiskusikan Kerancuan: Mengapa Berita “Buruk” Gratis dan Kabar “Baik” Berbayar (?)” bahwa rakyat menyerahkan kepercayaan kepada kepala desa, kepala dinas, bupati, menteri, pegawai pajak, polisi dan presiden. Rakyat berharap bisa hidup sejahtera dan diayomi dengan baik.
Namun, pada saat para penguasa ini melakukan hal-hal menyimpang, pers–sekali lagi–harus hadir. Bukan untuk mengorek-ngorek kesalahan dan men-framing kekeliruan pejabat. Bukan! Tapi karena pers adalah pilar demokrasi yang memang berfungsi memantau jalannya kekuasaan dan gerak-gerik penguasa.
Penguasa yang berbuat buruk wajib di-framing agar masyarakat mengetahui dan akhirnya, masyarakat menggalang opini, menggalang gerakan dan menggalang suara publik untuk meminta pejabat yang buruk ini disidang, diadili dan dipecat dan tidak menjadi pemimpin rakyat lagi.
Tetapi dalam konteks ini, khalayak banyak yang tidak mengetahui bahwa pers sebenarnya tidak dalam rangka mengorek atau men-framing keburukan atau kejelekan, tetapi pers dalam ihwal ini berposisi sebagai mata pemantau atau bingkai pemantau atau frame control jalannya kekuasaan.
Kita Harus Fair pada Framing Media
Dalam beberapa kesempatan diskusi di Forum Wartawan Pamekasan (FWP), saya kerap menyampaikan, bahwa wartawan yang sudah kompeten,–dibuktikan dengan kartu Uji Kompetensi Wartawan—medianya resmi, tidak akan pernah berniat buruk dalam menuliskan berita.
Pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk.
Wartawan tidak boleh menulis berita karena iktikad buruk. Semua iktikad buruk tidak dibenarkan untuk mendahului pemberitaan.
Untuk itu, jika wartawan menulis “bad news” atau berita “buruk” tentang pemerintah, maka pastilah bukan karena iktikad buruk. Tapi karena pers memang memantau jalannya kekuasaan, dan penguasa yang bobrok harus diulas menjadi berita karena memang itu bagian tugas jurnalisme.
Oleh sebab itulah, siapa pun harus memandang fair atau adil terhadap framing media selama itu memang benar-benar bersandar kepada fakta.
Pemerintah pun harus melek dan fair, bahwa kinerjanya yang baik boleh di-framing baik, dan kerjanya yang buruk juga harus di-framing buruk.
Pendeknya, jika pemerintah siap dan selalu ingin di-framing baik, maka pemerintah juga harus siap di-framing buruk sesuai fakta-fakta yang ada.
Dan pers, juga harus fair dan obyektif melihat apa yang baik sebagai baik dan tidak menutupinya, dan melihat sesuatu yang buruk sebagai yang buruk dan tidak menutupinya.(*)
_____
*Penulis adalah Pemimpin Redaksi mediajatim.com sekaligus Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP) 2021-2024.