Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Wali Siswa SDI di Sumenep Dipolisikan, Diduga Aniaya Bocah 10 Tahun

Media Jatim
Penganiayaan
(Dok. JawaPos.com) Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur.

Sumenep, mediajatim.com.com — Salah seorang siswa di Sekolah Dasar Islam (SDI) Kecamatan Lenteng NUA (10) diduga jadi korban penganiayaan oleh salah seorang wali murid SH di lingkungan sekolah setempat pada Sabtu (5/8/2023).

Atas kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkan SH ke Polsek Kecamatan Lenteng pada Senin (7/8/2023) kemarin.

Kakek korban D (60) menerangkan, cucunya yang diduga jadi korban penganiayaan itu mengalami lebam di pipi kirinya. Karena terduga pelaku menampar korban hingga jatuh tersungkur.

“Cucu saya sedang melerai temannya yang berkelahi, namun orang tua salah seorang murid yang berkelahi itu malah langsung memukul cucu saya,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Pihak keluarga NUA, kata D, telah melaporkan terduga pelaku ke Polsek Kecamatan Lenteng. Kabarnya, polisi saat ini dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Selesai Dibahas, Raperda Dana Abadi Pesantren Bangkalan Tunggu Persetujuan Gubernur

“Saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Lenteng Aipda Candra memaparkan bahwa laporan tentang kasus ini baru diterima kemarin oleh petugas dan sedang menunggu hasil visum et repertum (ver) dari Puskesmas Lenteng.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kata Candra, terlapor bisa dijatuhi Pasal 80 (1) Juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkasnya.(mj17/faj)