Banner Iklan Media Jatim

Wali Siswa SDI di Sumenep Dipolisikan, Diduga Aniaya Bocah 10 Tahun

Penganiayaan
(Dok. JawaPos.com) Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur.

Sumenep, mediajatim.com.com — Salah seorang siswa di Sekolah Dasar Islam (SDI) Kecamatan Lenteng NUA (10) diduga jadi korban penganiayaan oleh salah seorang wali murid SH di lingkungan sekolah setempat pada Sabtu (5/8/2023).

Atas kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkan SH ke Polsek Kecamatan Lenteng pada Senin (7/8/2023) kemarin.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kakek korban D (60) menerangkan, cucunya yang diduga jadi korban penganiayaan itu mengalami lebam di pipi kirinya. Karena terduga pelaku menampar korban hingga jatuh tersungkur.

Baca Juga:  Greatest No First twin spin slot bonus deposit Casinos Offers

“Cucu saya sedang melerai temannya yang berkelahi, namun orang tua salah seorang murid yang berkelahi itu malah langsung memukul cucu saya,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Pihak keluarga NUA, kata D, telah melaporkan terduga pelaku ke Polsek Kecamatan Lenteng. Kabarnya, polisi saat ini dalam proses pemeriksaan.

“Saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Lenteng Aipda Candra memaparkan bahwa laporan tentang kasus ini baru diterima kemarin oleh petugas dan sedang menunggu hasil visum et repertum (ver) dari Puskesmas Lenteng.

Baca Juga:  Fakta Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Sumenep Jadi Alat Transaksi Narkoba, Pelat Diganti Hitam Tak Terdaftar

Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kata Candra, terlapor bisa dijatuhi Pasal 80 (1) Juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkasnya.(mj17/faj)