Banner Iklan Media Jatim

Pemkab Pamekasan Sanksi Gudang Kuning lantaran Ambil Sampel Tembakau Lebih 1 Kg

Gudang Kuning Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pengambilan sampel tembakau di Gudang Kuning milik Janto Soewandi, 12 Agustus 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mengeluarkan sanksi atas praktik pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram (Kg) di Gudang Kuning, Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Rabu (16/8/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 13 Agustus 2023, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi mengakui telah mengambil sampel tembakau lebih dari 1 Kg.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Ya, kalau pakai tangan, ya, repot gitu, ada toleransi segitu itu (1,3 kilogram, red),” terang Janto via telepon kepada mediajatim.com, Sabtu (12/8/2023) malam lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengaku sudah memberikan sanksi kepada gudang tersebut.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Kemarin kami sudah menandatangani surat teguran, sebagaimana diatur dalam Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang melanggar kita sanksi teguran,” terangnya, Rabu (16/8/2023).

Dia berharap, setelah ditegur, pengusaha tersebut bisa berbenah dan menaati Perda 2/2022 yang secara tegas mengatur pemgambilan sampel dalam tata niaga tembakau maksimal 1 Kg.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Jadi Pelopor Pelatihan Google Workspace for Education di Madura

“Jika masih melanggar, ada lagi, bisa saja izin pembelian kita cabut, pemerintah berhak dan jelas diatur Perda 2/2022,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait sanksi tersebut, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi tidak memberikan jawaban.

Pesan pendek WhatsApp yang ditujukan kepadanya oleh media ini hanya dibaca hingga berita ini diterbitkan.(*/ky)