Banner Iklan Media Jatim

KPU Pamekasan Ganti 9 Penyelenggara Pemilu 2024: Mayoritas Sering Bolos Rapat!

Pemilu
(Dok. Media Jatim) Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan Fathor Rachman.

Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan melakukan Peggantian Antarwaktu (PAW) kepada 9 Penyelenggara Pemilu sejak dikukuhkan Januari 2023 lalu.

9 Penyelenggara Pemilu tersebut, yaitu pertama, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegantenan Jatim diganti Solehoddin B. Kedua, Sekretariat PPK Pegantenan Moh. Sahri diganti Jasuli.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Ketiga, Staf Sekretariat PPK Pakong Ahmad Taufiq diganti Abdul Syakur. Keempat Sekretaris PPK Pakong Rifki diganti Abd. Asis Jailani.

Kelima, Sekretaris PPK Waru Abd. Asis Jailani diganti Untung. Keenam, Staf Pendukung Pamekasan dari Nabila diganti Abusiri. Ketujuh, Staf Sekretariat PPS Batubintang Hoyrul Umam diganti Mohammad Nur.

Kedelapan, Staf Sekretariat PPS Ponjanan Timur Mohammad Ismail diganti Asrifah. Kesembilan, anggota PPS Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Zaitun Najah diganti Jamaluddin.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan Fathor Rachman menjelaskan bahwa mayoritas penyelenggara yang diganti itu akibat mengundurkan diri.

“Kebanyakan merasa kurang profesional akibat sering tidak hadir rapat dan kegiatan lainnya yang berbenturan acara lain, sehingga merasa sadar diri untuk mengundurkan diri,” ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, kata Alumnus Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep itu, ada yang menjadi Camat. Seperti Sekretaris PPK Pakong Rifki yang diangkat menjadi Camat Pakong, maka jelas dia harus diganti.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto Ikut Semarak Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Talango

Mantan Aktivis PMII Sumenep itu menyebutkan, dalam aturan internal KPU sendiri memang tidak ada ketentuan bahwa penyelenggara tidak boleh menjabat profesi lain kecuali TNI atau Polri dan anggota Parpol.

“Yang penting ada rekomendasi dari pimpinannya, dan bisa profesional dalam menjalankan kewajiban selama menjadi panitia penyelenggara,” ucapnya.

Namun jika tak mampu profesional, kata Fathor, sebaiknya panitia penyelenggara disarankan untuk mengundurkan diri saja dan memberikan kesempatan kepada yang lain. “Khawatir malah mengganggu pekerjaannya sebagai panitia penyelenggara,” pungkasnya.(rif/faj)