Pamekasan, mediajatim.com — Insiden kecelakaan mobil dinas (Mobdin) operasional PKK Pamekasan di Bukit Geger, Bangkalan, Sabtu (2/9/2023), tidak hanya memantik perhatian legislatif.
Lebih dari itu, insiden ini juga menguak dugaan pelanggaran peraturan pemerintah berkaitan dengan pemakaian atau pemanfaatan fasilitas negara di luar keperluan kedinasan.
Pasalnya, Mobdin tersebut, saat mengalami kecelakaan, ternyata dikendarai masyarakat alias dipinjamkan oleh instansi pengampu kepada warga.
“Mobil dipinjam masyarakat dari takziah,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Masrukin kepada mediajatim.com, Sabtu (2/9/2023) malam.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, Mobdin seharusnya tidak boleh dipinjamkan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan dan kepemerintahan.
“Meskipun toh bisa dipinjam, harusnya supirnya itu dari pemerintah kabupaten, bukan disetir oleh supir pilihan peminjam,” ungkap Ali Masykur kepada mediajatim.com, Senin (4/9/2023).
Peminjaman Mobdin kepada masyarakat ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tepatnya, pada Bagian Ketiga tentang Larangan, Pasal 5, Poin f, yang menyatakan bahwa:
ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Dikonfirmasi apakah peminjaman Mobdin PKK kepada masyarakat dilakukan secara sah atau tidak, Sekda Pamekasan Masrukin tidak memberikan respons, Selasa (5/9/2023).
Konfirmasi yang ditujukan media ini kepadanya melalui WhatsApp tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)