Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Harga Garam Anjlok, BKNU dan LPPNU Pamekasan Minta Pemerintah Berpihak kepada Petani!

Media Jatim
Pengurus PCNU Pamekasan
(Fitria M/Media Jatin) Pengurus BKNU, LPPNU dan LPTNU Pamekasan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com – Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) dan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan menyoroti anjloknya harga garam yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Di mana semula, harga garam Rp5,5 juta per ton pada periode Maret-Mei 2023 terjun bebas menjadi Rp1,2 juta per ton pada Agustus 2023.

Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir menyebut bahwa turunnya harga garam yang ugal-ugalan ini karena pemerintah tidak berpihak dan memproteksi harga.

“Selisih turunnya Rp4,3 juta per ton, dan ini memerlukan peran pemerintah untuk hadir dan segera melakukan proteksi terhadap terjun bebasnya harga garam,” kata Tabri, Selasa (12/9/2023).

Jika disederhanakan, lanjut Tabri, harga garam ialah Rp120 ribu per kuintal dan Rp1.200 per kilogram.

Baca Juga:  Pasien Puskesmas Tragah Bangkalan Kecewa Tak Dapat Jatah Makan

“Bisa dibayangkan nasib penambak saat ini. Mereka harus menjual 10 kilogram garam hanya untuk membeli 1 kilogram beras,” sebut Tabri.

Kondisi ini, tambah mantan Ketua PWI Pamekasan itu, tidak boleh dibiarkan. “Harus hadir pemerintah untuk melakukan penyeimbangan harga,” tegasnya.

Sementara menurut Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Pamekasan Dr. H. Mahfud, ketidakstabilan harga disebabkan tidak masuknya garam dalam Bahan Pokok dan Penting (Bapokting).

Banner Iklan Media Jatim

“Karena tidak termasuk Bapokting, garam tidak bisa ditetapkan harga dasarnya. Jadi mengikuti harga pasar yang semaunya. Sangat memungkinkan untuk selalu tidak stabil. Bisa tinggi sekali ataupun sebaliknya,” tutur Mahfud.

Pemerintah, lanjut Mahfud, harus hadir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG).

SRG sendiri merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumenep Minta Proyek Gedung Dewan Dikebut: September 2024 Harus Selesai!

Sedangkan resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Salah satu komoditi yang diatur bisa dikeluarkan resi gudangnya ialah garam dan instansi yang diberikan amanat untuk memanfaatkan sistem resi gudang ini adalah PT. Garam.

Namun, sayangnya, hingga saat ini, di Madura belum pernah ada yang menjalankan SRG ini, termasuk PT. Garam.

“Penambak belum mendapatkan akses penuh untuk memanfaatkan SRG tersebut,” katanya.

“Padahal seharusnya diperkuat oleh PT. Garam dengan memanfaatkan sejumlah gudang yang dimiliki PT. Garam sebagai salah satu BUMN dan sebagai perusahaan yang bisa menerbitkan sertifikat SRG,” pungkasnya.(mj15/ky)