Pamekasan, mediajatim.com — Warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, berinisial F (52), diringkus polisi, Sabtu (23/9/2023).
F diringkus karena melakukan tindak pidana penipuan mengatasnamakan travel umrah milik KH. Musleh Adnan kepada salah seorang warga Kelurahan Lawangan Daya, kecamatan setempat, bernama Fatimah (60).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan bahwa F tidak hanya sekali mendatangi rumah Fatimah dan meminjam uang.
Bahkan jika dihitung, total uang yang dipinjam oleh F kepada Fatimah kurang lebih Rp9,2 juta.
Cara pelaku meminjam uang ialah dengan menjaminkan sebuah cincin yang ternyata palsu. Selain itu, F ini juga mengiming-imingi Fatimah dengan dua sak beras.
Lebih dari itu, pelaku juga menjanjikan Fatimah bisa berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah umrah melalui travel milik KH. Musleh Adnan.
“Pelaku juga beralasan uang yang dipinjamnya itu untuk membayar catering ke KH. Musleh Adnan, dan keuntungan nanti akan dibagi dua, untuk korban dan pelaku,” beber Eka, Minggu (24/9/2023).
Setelah diringkus dan diperiksa, ternyata F tidak hanya meminjam uang kepada Fatimah, tetapi juga kepada enam orang berbeda dengan modus yang hampir sama.
“Saat ini korban dan pelaku tengah dimintai keterangan,” sambung Eka.
Sementara KH. Musleh Adnan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan dirinya dan travel umrahnya.
“Sekarang (pelaku, red) diamankan di Polsek Pademawu. Yang bersangkutan banyak menipu orang mengatasnamakan saya dan divisi umrah PP. Nahdhatut Ta’limiyah. Orang ini warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” kata Kiai Musleh di akun facebook-nya disertai foto F, Sabtu (23/9/2023).(rif/ky)