Sampang, mediajatim.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman berinisial MJ (50) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap warganya sendiri, Agus, Senin (16/10/2023) kemarin.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengaku telah melakukan pemeriksaan kedua kalinya terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor sebelum penetapan tersangka.
“Kami telah menggelar perkara terkait kasus penganiayaan ini, sebab sebelumnya masih bersifat Aduan Masyarakat (Dumas) dan kini sudah berubah ke Laporan Polisi (LP),” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (18/10/2023).
Pihaknya membeberkan bahwa saat pemeriksaan, tersangka MJ mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memukul Agus.
“Berdasarkan pengakuan terlapor, saksi-saksi dan pelapor, ditambah lagi hasil visum, maka kami menetapkan Sekdes Daleman sebagai tersangka,” ujarnya.
Muammar mengatakan, apabila seluruh dokumennya sudah lengkap, pihaknya akan segera mengirimkan kasus penganiayaan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk segera dilakukan pemeriksaan kelengkapan.
“Kita akan segera melimpahkan berkas kasus penganiayaan ini, setelah itu tinggal menunggu konfirmasi dari Kejari,” pungkasnya.(rif/faj)