Polres Sampang Tetapkan Sekdes Daleman sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Warganya Sendiri

Media Jatim
Sekdes
(Dok. headtopics.com) Ilustrasi penganiayaan.

Sampang, mediajatim.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman berinisial MJ (50) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap warganya sendiri, Agus, Senin (16/10/2023) kemarin.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengaku telah melakukan pemeriksaan kedua kalinya terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor sebelum penetapan tersangka.

“Kami telah menggelar perkara terkait kasus penganiayaan ini, sebab sebelumnya masih bersifat Aduan Masyarakat (Dumas) dan kini sudah berubah ke Laporan Polisi (LP),” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (18/10/2023).

Pihaknya membeberkan bahwa saat pemeriksaan, tersangka MJ mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memukul Agus.

“Berdasarkan pengakuan terlapor, saksi-saksi dan pelapor, ditambah lagi hasil visum, maka kami menetapkan Sekdes Daleman sebagai tersangka,” ujarnya.

Muammar mengatakan, apabila seluruh dokumennya sudah lengkap, pihaknya akan segera mengirimkan kasus penganiayaan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk segera dilakukan pemeriksaan kelengkapan.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Ganti 9 Penyelenggara Pemilu 2024: Mayoritas Sering Bolos Rapat!

“Kita akan segera melimpahkan berkas kasus penganiayaan ini, setelah itu tinggal menunggu konfirmasi dari Kejari,” pungkasnya.(rif/faj)