Sumenep, mediajatim.com —Pemkab Sumenep melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) dan petugas penyampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) agar memaksimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang BPPKAD Sumenep AKH Sugiharto mengungkapkan, pemungutan PBB P2 di Sumenep telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dalam Perbup tersebut, sudah diatur tata cara penghitungan alokasi, penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD),” ungkapnya, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut Sugiharto menerangkan bahwa pemungutan PBB P2 di Sumenep saat ini sudah dalam tahap penyampaian SPPT.
“Pemungutannya nanti akan dilakukan oleh BPPKAD dan seluruh aparat desa di Sumenep,” terang Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Sugiharto menambahkan, penggunaan DBH PDRD nanti akan diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan PDRD di desa-desa.
“Ketika dianggap cukup, DBH PDRD itu dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” bebernya.
Karena itulah, pihaknya berharap, kepala desa, aparat atau petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan.
“Hal ini penting, supaya penerimaan DBH PDRD 2024 nanti semakin meningkat. Sebab nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023,” terangnya.
Sugiharto juga meminta agar seluruh desa di Sumenep segera mengajukan proses pencairan DBH PDRD, serta bersungguh-sungguh membangun kesadaran masyarakat agar melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2.
“Sekarang cara pembayaran semakin mudah dan banyak pilihannya, mulai dari cara manual melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart, Indomaret, hingga via online, seperti Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO dan PosPay,” pungkasnya.(mj21/faj)