Bangkalan, mediajatim.com — Pejabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie berencana merancang Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.
Peraturan ini akan mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan membeli produk di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM).
“Semua kebutuhan dinas ke depan harus pakai dan beli di IKM, tidak boleh lagi beli ke Surabaya,” ungkap Arief, Rabu (13/12/2023).
Kewajiban ini, kata Arief, akan diatur dalam Perbup yang akan segera dirancang. Tujuannya, agar pemerintah bisa sepenuhnya membantu perkembangan IKM lokal.
“Kalau pemerintah selalu pakai produk luar daerah, siapa yang akan membantu kemajuan produk lokal. Kebijakan ini bisa menghemat anggaran dan membantu kesejahteraan para pelaku usaha,” tuturnya.
Arief juga berjanji akan memfasilitasi pelaku usaha agar bisa mengurus hak paten atas produknya. Sebab, hal itu akan menjadi pengayaan dan bisa meningkatkan kualitas produk.
“Nanti kami sampaikan pada dinas terkait untuk di fasilitasi soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” paparnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangkalan Qorry Yuniastuti mengatakan, kualitas produk UMKM di Sentra IKM sudah cukup baik. Tetapi masih butuh pendampingan dan pembinaan agar kualitasnya semakin bagus.
“Sementara ini, pelaku UMKM masih memakai alat-alatnya sendiri. Ke depan akan kami kembangkan,” singkatnya.(hel/faj)