Dalam LP Dugaan Tilap Uang Rp100 Juta di Pamekasan, Pengacara AS Bawa Mabes Polri dan Hakim PTUN!

Media Jatim
Pengacara Gelapkan Uang
(Dok. Dkpp.go.id) Pengacara asal Sumenep berinisial AS.

Pamekasan, mediajatim.com — Pengacara asal Sumenep AS, sudah diundang untuk memberikan klarifikasi ke Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan, dalam perkara dugaan penggelapan uang Rp100 juta.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, AS diduga telah menggelapkan uang Rp100 juta. Atas dugaan itu, AS kemudian dilaporkan ke Polsek Tlanakan oleh seorang warga Kecamatan Tlanakan bernama Sunarti.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/1/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, AS berdalih dengan membawa-bawa nama Mabes Polri.

Di dalam LP tersebut dijelaskan, bahwa dugaan penggelapan itu bermula pada 27 Juni 2023. Sekitar pukul 16.00 WIB, AS berkali-kali meminta sejumlah uang kepada Sunarti dengan janji akan mengurus perkara yang dihadapi Sunarti.

Pada 27 Juni 2023, Sunarti akhirnya mentransfer Rp31 juta kepada AS. AS berdalih uang itu akan diberikan ke petugas Mabes Polri agar perkaranya diperlancar.

Baca Juga:  Prof Achsanul Qosasi: Indonesia Terdepan dalam Peran Fofesight Lembaga Pemeriksa

4 Juli 2023, Sunarti kembali mentransfer Rp20 juta dan memberikan kembali Rp30 juta kepada AS. Masih berdasar pada LP, AS berdalih uang itu akan diberikan kepada Hakim PTUN Surabaya dalam perkara sengketa PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

20 Juli 2023, Sunarti kembali mentransfer Rp10 juta kepada AS. Uang itu akan digunakan untuk laporan ke Polda Jatim terkait perkara pemalsuan skor penyaringan bakal calon PAW Kades Gugul.

Lalu, pada 21 Juli 2023, Sunarti kembali mentransfer Rp10 juta. Dengan dalih, uang itu akan dipakai sebagai biaya pengurusan penundaan pelantikan PAW Kades Gugul terpilih.

“Total kerugian kurang lebih Rp100 juta, kami sudah pegang bukti transfernya,” terang Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo kepada mediajatim.com, Selasa (7/5/2024).

Dikonfirmasi berkaitan dengan itu, AS mengatakan bahwa dugaan itu sah-sah saja. “Dugaan boleh saja, yang penting saya tidak benar-benar melakukan penggelapan itu,” jawabnya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Bank Jatim Sumenep Serahkan CSR ke Pemkab: 20 Sepeda Listrik, 12 Mobil Golf dan 40 Tenda Kerucut!

Terkait undangan, dia mengaku belum menerima undangan apa pun dari Polsek Tlanakan.

“Kalau memang Polsek Tlanakan mengirim undangan ke saya, cek bukti pengiriman melalui pos atau orang, tetapi yang janggal, saya seorang advokat, jadi jelas berdasarkan UU 18/2003 tidak dapat digugat perdata atau pidana, undangan klarifikasi tidak bisa langsung-langsungan karena advokat dilindungi kode etik dan melalui organisasi,” paparnya.

Sementara terkait bukti transfer, dia menjawab telah melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

Kok malah digiring-giring penggelapan, saya bukan urusannya dengan Narti, kalau Narti yang kirim uang, iya, namun penggelapannya di mana,” pungkasnya.

AS berharap Polsek Tlanakan mengerti tata cara mengundang advokat dan memahami etik profesi yang dia emban hari ini.(rif/ky)