Pamekasan, mediajatim.com – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat (GM) Gotong Royong Pamekasan dan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu (8/5/2024).
Peserta aksi mendatangi BPN Pamekasan untuk mempertanyakan kinerjanya terhadap kasus-kasus sengketa tanah yang saat ini cukup menyita perhatian publik.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi GM Gotong Royong Ach. Junaidi menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan menyangkut sengketa tanah di Pamekasan.
Pertama, kata Junaidi, kasus tanah antara Bahriyah dan Sri Suhartatik. “Penerbitan sertifikat tanah milik Bahriyah diduga menggunakan Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPPT) palsu,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).
Karena itulah, Junaidi menilai, kinerja BPN Pamekasan sangat ceroboh, sebab telah menerbitkan sertifikat tanah ganda.
Lebih parahnya, lanjut Junaidi, BPN justru diam tanpa klarifikasi terkait kasus ini. “BPN harusnya lebih jeli saat menerbitkan SHM, sehingga tidak membuat pihak lain rugi. Saya menduga kantor ini sudah menjadi sarang mafia tanah,” ucapnya.
Selain kasus Bahriyah dan Sri Suhartatik, terang Junaidi, juga ada kasus tanah negara yang SPTT-nya atas nama perorangan.
“Tanah milik negara itu seluas 2,4 hektare, namun di SPTT-nya atas nama Kades Tanjung Zabur. Bagaimana bisa tanah milik negara dimiliki oleh perorangan, sedangkan posisinya juga di pinggir pantai,” ujarnya.
Selain itu, ucap Junaidi, juga ada kasus tanah negara 15 hektare atas nama Syafik yang diklaim milik PT. Budiono. “Tanah tersebut sampai saat ini tidak pernah digarap atau difungsikan, BPN belum menertibkan persoalan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pamekasan Sugiyanto menjelaskan bahwa dua sertifikat tanah atas nama Sri Suhartatik dan Bahriyah itu bukan ganda, melainkan tumpang tindih.
“Jadi memang penerbitan SHM di bawah 2015 itu tidak terpadu dan memang rawan sengketa, tidak hanya di Pamekasan namun juga di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Terkait dugaan SPPT Bahriyah yang palsu, Sugiarto memilih bungkam dan mengatakan bukan wewenangnya. “Kasus ini kan sedang proses gugatan perdata, jadi masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
Sementara untuk SPPT tanah negara atas nama Kades Tanjung Zabur itu, ujar Sugiyanto, bukan BPN Pamekasan yang menerbitkan. “Kami hanya menerbitkan sertifikat bukan SPPT,” pungkasnya.(rif/faj)