Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) jalur perseorangan atau independen sejak 8 hingga 12 Mei 2024 lalu.
Sayangnya, hingga hari terakhir, tidak ada seorang pun yang mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup Sumenep jalur independen.
“Sebenarnya, sempat ada yang mengambil formulir. Tapi, hingga batas akhir pendaftaran ditutup, dia tidak mengembalikan,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, Selasa (14/5/2024).
Pria yang akrab disapa Deki itu memastikan bahwa tidak ada Cabup dan Cawabup jalur independen di Pilkada Sumenep 2024 nanti.
Lebih lanjut Deki menjelaskan, syarat Bacabup dan Bacawabup untuk mendaftar jalur independen minimal harus mendapat 65.786 dukungan dari masyarakat yang tersebar di 14 kecamatan se-Sumenep.
“Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,” terangnya.
Diketahui, Pilkada Sumenep bakal digelar pada 27 November 2024 nanti.(ly/faj)