Nekat Curi Motor untuk Beli Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diringkus Polisi

Media Jatim
Motor
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat mewawancarai kedua tersangka maling motor di depan Mapolres setempat, Senin (20/5/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Dua pria asal Kecamatan Kamal, Bangkalan berinisial RO dan ZA nekat mencuri motor di parkiran Puskesmas setempat pada 10 Mei 2024 lalu.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter Nopol M 6717 GM milik warga asal Kecamatan Kamal, Amar Pranata (27).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menerangkan, pihak kepolisian pertama kali tahu tentang kasus pencurian ini dari laporan korban.

“Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada dua orang yang saat ini sudah kami amankan,” ungkapnya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:  Pizza Hut Pamekasan Kini Sepi Pembeli, Manajer Enggan Berikan Statement

Dari pengakuan tersangka, ujar Febri, motor hasil curiannya itu dijual Rp750 ribu. “Hasil uang penjualan motornya itu ternyata digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dua poket,” terangnya.

Kata Febri, kedua tersangka ini membeli narkoba bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, lanjut Febri, dua tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dua tersangka kasus pencurian ini terancam dihukum minimal tujuh tahun penjara.(hel/faj)