Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran calon Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran calon Pantarlih ini dibuka sejak 13 hingga 19 Juni 2024 mendatang.
Pembukaan pendaftaran calon Pantarlih ini, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran Pantarlih di Sumenep dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sumenep.
Warga Sumenep yang hendak mendaftarkan diri sebagai Pantarlih harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), fotokopi ijazah terakhir atau ijazah sekolah menengah atas/sederajat, foto, surat pernyataan dan surat keterangan.
Selain syarat di atas, masyarakat Sumemep yang hendak mendaftar Pantarlih juga tidak boleh memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit, seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberkulosis, troke, kanker, penyakit jantung, ginjal, hati, paru dan imun.
Setelah pendaftaran berakhir, PPS akan melakukan verifikasi administrasi calon Pantarlih yang dilaksanakan pada 14 hingga 20 Juni 2024 di sekretariat masing-masing.
Adapun pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih yaitu pada 21 hingga 23 Juni 2024. Sementara penetapan Pantarlih-nya pada 23 Juni 2024.
Setelah semua tahapan di atas dilaksanakan, PPS akan melantik calon Pantarlih terpilih pada 24 Juni 2024.(mj2/faj/**)