web media jatim

Kepsek dan Guru Selingkuh di Sumenep Tak Kunjung Disanksi, Disdik: Keduanya Juga Masih Digaji Full!

Media Jatim
Selingkuh
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra saat ditemui di kantornya, Rabu (26/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah dan guru ASN di Sumenep belum mendapat tindakan tegas dari Pemkab setempat.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial R ini akan diberhentikan sementara dari sekolah tempat keduanya bertugas. Sayangnya, sanksi tersebut belum diberlakukan hingga hari ini, Rabu (26/6/2024).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra menerangkan, SK pemberhentian sementara kedua ASN tersebut belum dikeluarkan oleh Bupati Sumenep. “Saat ini, keduanya tetap masuk ke sini (Kantor Disdik, red.),” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:  Dilimpahkan ke PN, Wakil Ketua DPRD Sampang Tersangka Pencemaran Nama Baik Akan Disidang

Bahkan, lanjut Agus, SR saat ini tetap bertugas sebagai Kepsek karena belum ada pemberhentian sementara dari Bupati setempat.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Sebentar lagi ada penandatanganan ijazah. Jadi, harus ditandatangani oleh SR, karena status dia masih Kepsek di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru,” imbuhnya.

Agus juga menuturkan bahwa gaji dua ASN ini masih full sebagaimana biasanya. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh kepolisian dan ada SK pemberhentian sementara, nanti gajinya dipotong 50 persen,” bebernya.

Baca Juga:  Diserang Puluhan Banser-Ansor, Wartawan Madura Tumbang

Komisi 1 Bidang Informasi, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Achmad Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik setempat guna menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

“Terkait SK Pemberhentian yang belum keluar, itu adalah ranah Bupati. DPKS sudah memberikan rekomendasi ke Disdik untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” singkatnya.(mj2/faj)