322.585 Pekerja di Sumenep Belum Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

Media Jatim
Pekerja
(Dok. Facebook Rifmi Utami) Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso.

Sumenep, mediajatim.com — 322.585 pekerja di Sumenep hingga kini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari total 372.660 pekerja, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 50.075 orang atau 13,44 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Heru Santoso mengatakan, setiap orang yang bekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Baik pekerja Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) sama-sama berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Selasa (6/8/2024).

Pria yang akrab disapa Heru itu mengatakan, sasaran prioritas peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja rentan yang seringkali berada di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  LBM Ponpes Gedangan Minta Cabdindik Sampang Cabut Dua Buku Ajar PAI SMA dan SMK yang Menyimpang

“Pekerja rentan itu tidak mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan, seperti tukang becak, ojek, nelayan, buruh tani dan lain-lain,” imbuhnya.

Kata Heru, penerima atau peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep sudah tepat sasaran. “Karena sudah ada 4.711 pekerja rentan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Heru, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka beranggapan BPJS Kesehatan sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Heru berjanji akan terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  2.000 Jemaah Padati Pengajian Akbar APPSI Komisariat Pasar Lenteng Sumenep

“Kami akan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan dan desa di Sumenep tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(man/faj)