Dinilai Curang di Pilkada, Ribuan Warga Sumenep Desak Bawaslu Diskualifikasi Fauzi-Imam

Media Jatim
Pilkada
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Ratusan warga Koramel menggeruduk Kantor Bawaslu Sumenep, Kamis (5/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Ribuan warga Sumenep yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Melawan (Koramel) menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 Achmad Fauzi-KH Imam Hasyim (Faham) dari Pilkada 2024, Kamis (5/12/2024).

Massa aksi menilai, ada banyak kecurangan bahkan intimidasi yang dilakukan oleh Tim Paslon Faham selama Pilkada 2024.

Salah seorang Korlap Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya menemukan banyak indikasi kecurangan pada Pilkada 2024.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu lengkap dengan buktinya. Namun, yang kami laporkan selalu dianggap tidak memenuhi syarat formil,” ucapnya saat berorasi, Kamis (5/12/2024).

Sulaisi menilai, Pilkada Sumenep 2024 terburuk sepanjang sejarah, lantaran Bawaslu, KPU dan Polres Sumenep membiarkan praktik-praktik yang mencederai nilai demokrasi.

Baca Juga:  Tersisa PPP dan PBB yang Tak Setor Nama Calon Pimpinan DPRD di Rapat Paripurna

“Seperti politik uang, keterlibatan ASN hingga Pemdes di tim pemenangan Faham serta intimidasi Kades kepada masyarakat,” jelasnya.

Kata Sulaisi, pengawasan Bawaslu selama Pilkada seolah lumpuh dan tidak optimal sehingga menjadi penyebab bobroknya integritas Pilkada Sumenep 2024.

“Kami menduga Bawaslu menjadi antek perusak demokrasi karena telah membiarkan kecurangan-kecurangan yang masif di lapangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ucap Sulaisi, pihaknya menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Faham dan mengadili perusak demokrasi di Sumenep.

“Kami juga meminta pidanakan Kades yang menjadi Tim Pemenangan Paslon Faham,” terangnya.

Baca Juga:  Camat Lenteng Apresiasi Gelar Doktor Bupati Sumenep: Pemimpin Harus Berilmu!

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengaku selalu mengedepankan pencegahan pelanggaran Pilkada dengan cara sosialisasi ke masyarakat.

“Dalam proses penanganan pelanggaran, baik berdasar laporan atau temuan, kami telah menyelesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya, Kamis (5/12/2024).

Zubaidi menyampaikan bahwa Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan-laporan pelanggaran Pilkada berdasarkan aturan-aturan hukum.

“Apabila masyarakat tidak puas terhadap hasil keputusan Bawaslu, kami sarankan untuk melakukan Pengajuan Koreksi ke Bawaslu Jawa Timur dan RI,” pungkasnya.(man/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *