Pengembangan Wisata Capak Pamekasan Terkendala Izin PT. Garam, Pemkab Janji Fasilitasi! 

Media Jatim
Wisata
(M. Arif/Media Jatim) Kades Pandan, Kecamatan Galis, Hariyanto (kaos kuning) diwawancarai awak media di wisata Capak, Jumat (6/12/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Desa (Pemdes ) Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan menghadapi sejumlah kendala dalam mengembangkan wisata Capak.

Salah satu kendala yang paling penting, yakni PT. Garam belum memberikan izin tertulis kepada Pemdes untuk mengelola tambak garam di sepanjang jalan wisata Capak.

Kepala Desa Pandan Hariyanto menjelaskan, pengembangan wisata Capak sejatinya sudah direncanakan sejak awal ramai pengunjung.

“Sayangnya kami masih belum mendapat izin pengelolaan tambak. Sebab lahan itu milik PT. Garam, sehingga untuk mengembangkan fasilitas butuh izin resmi,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Beri Apresiasi Setinggi-tingginya untuk Kegiatan Volunter yang Digagas PWI

Hariyanto mengaku sudah berupaya mendapatkan izin PT. Garam sejak 2022 akhir, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut.

“Jika ada semacam kerja sama, kami sudah berencana untuk membuat taman bermain, lahan parkir, musala dan toilet, sehingga tampak lebih baik dan menarik lebih banyak pengunjung,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan R. Moh. Zahri berjanji akan membantu memfasilitasi Pemdes setempat untuk bekerja sama dengan PT. Garam pada 2025 mendatang.

“Jika wisata ini memang mau dikomersialkan, tentunya harus ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemdes dan PT. Garam,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:  SRPB Jatim Buka Desk Relawan Semeru

Zahri menyambut baik rencana Pemdes Pandan untuk pengembangan wisata Capak ini.

“Pasalnya, Pemkab saat ini belum bisa bekerja sama dengan destinasi wisata baru, sebab anggaran pengembangan wisata minim sekali,” pungkasnya.(rif/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *