Viral Video Pengeroyokan Pembalap Liar di Sumenep, Polisi Baru Ringkus 1 Pelaku

Media Jatim
Pengeroyokan
(Dok. Instagram Sumenepsuperhits) Korban AR saat dikeroyok oleh belasan anak pembalap liar di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Minggu (1/12/2024)

Sumenep, mediajatim.com — Viral di berbagai platform media sosial, seorang pria dianiaya dan dikeroyok oleh beberapa pemuda pembalap liar hingga tergeletak dan tidak berdaya di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (6/12/2024).

Seorang pelaku yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Sementara berdasarkan video yang tersebar pelaku pengeroyokan ini berjumlah sekitar 11 orang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep Sirat menerangkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Desember 2024 lalu.

“Namun videonya baru viral pada Jumat (6/12/2024) kemarin saat Polres Sumenep melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Enggan Tandatangani Janji Berantas Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak Syahirul Alim Mundur

Kata Sirat, pihak kepolisian telah melakukan pendekatan ke keluarga korban untuk meminta keterangan pada Sabtu (7/12/2024) kemarin.

“Pada hari itu juga, kami menangkap pemuda berinisial AF sebagai salah seorang terduga pelaku pengeroyokan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sirat menerangkan bahwa pihak kepolisian juga telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang kini telah menjadi DPO.

“Kami sedang mengejar terduga pelaku yang lain, bahkan mereka yang saat ini sudah berada di luar kota,” jelasnya.

Para pelaku pengeroyokan itu, ucap Sirat, jelas telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga:  Malam Minggu, Pengunjung Pasar Malam Membludak

“Para pelaku bisa terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *