Sumenep, mediajatim.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mencatat, 206 karyawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di empat perusahaan per 10 Desember 2024 ini.
Perusahaan yang melakukan PHK 206 karyawan tersebut mayoritas berdalih untuk mencegah kerugian.
Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengatakan, empat perusahaan yang melakukan PHK itu, yakni PT. Tanjung Odi, PT. Karyadibya Mahardika, Perumda Air Minum Sumekar dan CV. Sinar Baru.
Kata Eko, sejumlah perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan pelanggaran, meninggal dunia dan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang disepakati.
Selain itu, lanjut Eko, PHK dilakukan untuk efesiensi perusahaan. “Dari 206 karyawan yang di-PHK, mayoritas karena efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian,” bebernya, Selasa (10/12/2024).
Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, pihaknya membina perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai produksi.
“Jadi, PHK itu sebenarnya jalan terakhir yang diambil oleh perusahaan setelah kami ajukan pembinaan dan memediasi antara karyawan dengan perusahaan,” ucapnya, Selasa (10/12/2024).
Heru menegaskan bahwa semua karyawan yang menjadi korban PHK mendapat haknya masing-masing.
“PHK yang dilaporkan pihak perusahaan ke Disnaker dengan melampirkan bukti-bukti yang diperoleh pekerja, mendapat uang pesangon dan empat kali gaji,” pungkasnya.(man/faj)