IMG-20250103-WA0035

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 16 Pelaku Judi, Ini Daftarnya!

Media Jatim
16 pelaku judi
(Dok. Media Jatim) Tersangka kasus judi online dikawal ketat di halaman Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan mengungkap 16 pelaku tindak pidana judi di Konferensi Pers, Rabu (18/12/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa 16 pelaku ini terjerat judi online dan konvensional.

“Totalnya ada 8 kasus, di antaranya judi online lima kasus dan judi konvensional tiga kasus,” terang AKP Doni.

Adapun 16 orang tersangka judi ini yakni lima orang terlibat judi online, lima judi remi, lima judi togel dan seorang judi sabung ayam. Adapun tersangka judi online sebagai berikut:

  1. MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.
  2. AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
  3. KM (40) warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.
  4. MM (32) warga Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
  5. KR (44) warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
Baca Juga:  Jauh Lampaui Target, PNBP Imigrasi Pamekasan 2024 Tembus Rp25 Miliar

Sedangkan untuk tersangka judi remi lima orang;

  1. MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.
  2. SA (48) Warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
  3. PL (48) warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.
  4. MW (54) Warga Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar.
  5. PD (46) Warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Sementara untuk judi togel juga lima orang;

  1. AK (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
  2. AW (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
  3. AM (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
  4. MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
  5. MS (61) Warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
Baca Juga:  Panwascam Rekom Pecat Dua PPS Penerima Amplop Uang dari Caleg PAN Pamekasan

Sedangkan untuk kasus judi sabung ayam hanya seorang berinisial MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif dan preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan untuk mencegah judi online,” terangnya.

Perjudian baik online maupun konvensional, lanjut AKP Sri, dilarang agama dan pemerintah.

“Tentu akan ada sanksinya dan judi tidak membuat orang kaya raya namun membuat pelaku sengsara, laporkan kepada petugas terdekat bila mengetahui adanya indikasi perjudian, kami Polri siap memberantasnya,” tutupnya.(**/ky)