Sampang, mediajatim.com — Tim hukum Paslon Nomor 2 H. Idi-Mahfudz (Jimad) meyakini gugatan sengketa Pilkda Sampang 2024 yang diajukan oleh tim Paslon Nomor 1 Ra Mamak-H. Ab (Mandat) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.
Sementara MK menjadwalkan sidang perdana gugatan Mandat di Pilkada Sampang 2024 pada Rabu (8/1/2025) besok.
Tim hukum H. Idi-Mahfudz, Mohammad Sholeh, mengatakan bahwa dalam permohonan gugatan yang diajukan oleh Mandat terdapat beberapa laporan yang tidak sesuai.
“Selain itu, hasil rekapitulasi KPU Sampang, selisih kekalahan suara Ra Mamak-H. Ab lebih dari 0,5 persen yaitu selisih 6,9 persen dan tidak sesuai dengan syarat untuk menggugat,” jelasnya kepada awak media, Selasa (7/1/2025).
Terkait permintaan tim hukum Ra Mamak-H. Ab agar dilakukan pencoblosan ulang di 208 TPS, lanjut Sholeh, tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Sampang.
“Bawaslu Sampang hanya merekomendasi pencoblosan ulang di dua TPS yaitu di TPS 03 Desa Pangongsean, Kecamatan Kedungdung dan TPS 01 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung,” ujarnya.
Kata Sholeh, penyelenggara Pilkada Sampang 2024 sudah bekerja dengan benar, dan untuk hasilnya tidak perlu dipermasalahkan.
“Paslon Nomor 1 tidak siap kalah, meskipun selisih kalahnya 43.877 suara, tetap memaksa menggugat ke MK,” pungkasnya.(fin/ky)