IMG-20250103-WA0035

JPK Jember Sisakan Utang Rp160 Miliar, Kadinkes: Akan Lapor BPK sebelum Dilunasi!

Media Jatim
Kadinkes Jember
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Kepala Dinas Kesehatan Jember dr. Hendro Soelistijono saat diwawancarai awak media, Rabu (8/1/2025).

Jember, mediajatim.com — Program berobat gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bernama Jember Pasti Keren (JPK)–yang digagas sejak 2022 lalu–kini menyisakan beban utang cukup besar.

Tidak tanggung-tanggung, nilai beban utang Pemkab Jember ini menyentuh Rp160 miliar.

Beban utang ini harus dibayarkan pemkab kepada RSUD dr. Soebandi, RSD Balung, RSD Kalisat dan puluhan puskesmas yang selama ini telah melayani warga berobat secara gratis.

Catatan media ini, per 2023 lalu, beban utang Pemkab Jember ke RSD tembus Rp65 miliar.

Sementara pada 2024, beban utang layanan kesehatan gratis yang digagas Eks Bupati Jember Hendy Siswanto naik menjadi Rp95 miliar.

Baca Juga:  Perkuat Struktur Pengurus, DPD Partai NasDem Jember Gelar Turba

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr. Hendro Soelistijono menyampaikan beban utang pemkab tidak bisa dibayar serta-merta sebelum dilaporkan terlebih dahulu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Utang ke rumah sakit akan kami laporkan ke BPK untuk dijadikan temuan. Kalau sudah jadi temuan, nanti akan kita skemakan pembayarannya,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Jember, Rabu (8/1/2025).

dr. Hendro mengatakan, bahwa yang bertanggung jawab menyelesaikan beban utang tersebut adalah Dinkes.

“Yang bertanggung jawab, ya, Dinkes. Karena anggarannya melekat di Dinas Kesehatan,” sambungnya.

Baca Juga:  Ifan: Peternakan Harus Bisa Meningkatkan Perekonomian Warga

Adapun skema pelunasannya pihaknya masih memerlukan hasil audit dari BPK. “Perlu verifikasi audit dulu. Sebagaimana usulan teman-teman dewan, kita akan audit dulu,” terangnya.

Menurutnya, setelah proses audit selesai dan BPK telah merilis angka temuannya, pihak Dinkes akan melakukan skema pelunasan utang tersebut.(den/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *