Sumenep, mediajatim.com — Terdakwa kasus tindak pidana KDRT di Kabupaten Sumenep bernama Arfan Rofiki (AR) mengaku sempat menyuruh korban Nihayatus Sa’adah (NS)–yang merupakan istrinya–untuk mengaku disengat lebah apabila ditanya orang-orang terkait memar pada matanya.
Hal itu disampaikan AR pada sidang kelima Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa di Ruang Sidang Terbuka Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (4/2/2025).
Terdakwa AR menyampaikan bahwa pada 4 November 2024 dini hari, dirinya cekcok dengan NS.
“Kami bertengkar karena istri saya (NS, red) tidak mau melayani saya untuk berhubungan suami-istri,” ungkap AR di ruang sidang terbuka PN Sumenep, Selasa (4/3/2025).
Karena kesal tidak dilayani, lanjut AR, dirinya lalu menyakiti NS dengan cara menyundul pelipis mata bagian kanan NS menggunakan jidatnya. “Saya melakukan itu karena khilaf,” bebernya.
Pada 4 November 2024 malam, sambung AR, dirinya dengan NS berbincang-bincang.
Kala itu, NS bertanya kepada AR terkait jawaban apa yang akan disampaikan kepada orang-orang jika ditanya tentang memar pada mata kanannya.
“Waktu itu kami berembuk, lalu saya bilang ke istri agar bilang memar itu akibat disengat lebah. Dan sebelum meninggal, mungkin istri menyampaikan hal itu ke orang lain, termasuk ke orang tua saya,” terang AR.
Hakim Ketua Sidang Pemeriksaan PN Sumenep Andri Lesmana menyampaikan hasil visum kepada semua yang hadir dalam persidangan.
“Sebab kematian NS yakni akibat adanya pendarahan pada tulang dasar tengkorak bagian kanan akibat benturan keras dengan benda tumpul,” tukasnya.(man/ky)