Sumenep, mediajatim.com — Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran berdampak pada dua proyek perbaikan jalan di Sumenep.
Akibat kebijakan ini, dua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 Kementerian PUPR tersebut gagal dilaksanakan pada awal 2025.
Adapun dua proyek infrastruktur jalan ini meliputi perbaikan jalan Bragung-Prancak dan jalan Pabian-Kangean.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Salamet Supriyadi menyampaikan bahwa perencanaan dan pemenang tender dua proyek tersebut telah ditetapkan pada 2024 lalu.
“Tapi, karena adanya Inpres tersebut, yang semula kami rencanakan dikerjakan pada Januari 2025 akhirnya batal. Karena DAK 2025 pusat untuk daerah dihapus,” ucapnya, Rabu (5/3/2025).
Kata Salamet, Jalan Pabian-Kangayan yang rusak itu sekitar 8 kilometer dan dianggarkan Rp20 miliar untuk perbaikan. Namun, hal itu batal karena adanya kebijakan efesiensi anggaran.
“Sementara untuk proyek Jalan Bragung-Prancak yang rencananya akan diperbaiki hanyalah spot per spot, yang rusak saja. Dulu kami anggarkan Rp3 miliar,” imbuhnya
Supri mengatakan, apabila dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 Kementerian PUPR anggaran untuk perbaikan dua proyek jalan tersebut masih ada, maka proyek tersebut akan dilanjutkan.
“Kalau anggarannya dikurangi, ya nanti kita tinggal reviu berkasnya dan disesuaikan dengan anggarannya,” pungkasnya.(man/faj)