InShot_20250612_093447937

Imbas Efisiensi Anggaran, 2 Proyek Perbaikan Jalan di Sumenep Batal

Media Jatim
Jalan
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Salamet Supriyadi usai ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran berdampak pada dua proyek perbaikan jalan di Sumenep.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Akibat kebijakan ini, dua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 Kementerian PUPR tersebut gagal dilaksanakan pada awal 2025.

InShot_20250611_121151641

Adapun dua proyek infrastruktur jalan ini meliputi perbaikan jalan Bragung-Prancak dan jalan Pabian-Kangean.

Baca Juga:  Gelar Seminar Menuju Baitullah, Pegadaian Syariah Sumenep Punya Layanan untuk Nasabah Naik Haji

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Salamet Supriyadi menyampaikan bahwa perencanaan dan pemenang tender dua proyek tersebut telah ditetapkan pada 2024 lalu.

“Tapi, karena adanya Inpres tersebut, yang semula kami rencanakan dikerjakan pada Januari 2025 akhirnya batal. Karena DAK 2025 pusat untuk daerah dihapus,” ucapnya, Rabu (5/3/2025).

Kata Salamet, Jalan Pabian-Kangayan yang rusak itu sekitar 8 kilometer dan dianggarkan Rp20 miliar untuk perbaikan. Namun, hal itu batal karena adanya kebijakan efesiensi anggaran.

“Sementara untuk proyek Jalan Bragung-Prancak yang rencananya akan diperbaiki hanyalah spot per spot, yang rusak saja. Dulu kami anggarkan Rp3 miliar,” imbuhnya

Baca Juga:  Advise for Finding Sole Ukrainian Birdes-to-be

Supri mengatakan, apabila dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 Kementerian PUPR anggaran untuk perbaikan dua proyek jalan tersebut masih ada, maka proyek tersebut akan dilanjutkan.

“Kalau anggarannya dikurangi, ya nanti kita tinggal reviu berkasnya dan disesuaikan dengan anggarannya,” pungkasnya.(man/faj)