Bangkalan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan tragis mahasiswa UTM Een Jumiyanti, Selasa (25/3/2025).
Dalam sidang yang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke PN Bangkalan.
Salah seorang saksi, Muis—yang sekaligus merupakan guru spiritual pelaku—menerangkan bahwa pelaku berinisial MI mendatangi rumahnya usai melakukan aksi pembunuhan.
Awalnya, tutur Muis, pelaku minta izin untuk salat, kemudian bercerita bahwa telah membunuh orang.
“Saat MI bilang begitu, saya tertawa, saya kira bercanda, tapi saat diulang ternyata memang benar bahwa telah membunuh seorang wanita menggunakan parang. Saya kaget, panik dan tidak menyangka,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).
Selama enam bulan terakhir, ujar Muis, pelaku memang sering berkunjung ke rumahnya untuk berguru kanuragan.
“Setiap datang ke rumah, pelaku sering membawa senjata tajam. Sebenarnya tidak hanya MI, semua yang datang ke saya memang membawa sajam untuk belajar ilmu kanuragan,” ucapnya.
JPU Hendrik Murbawa mengatakan bahwa pengakuan para saksi ini sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami sengaja mendatangkan saksi Muis karena penting. Dia mendengar langsung pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pembunuhan, bukan dari orang lain,” ucapnya, Selasa (25/3/2025).
Pelaku, kata Hendrik, memang mengakui perbuatannya pertama kali kepada gurunya, tetapi dia tidak menyebutkan bahwa korban yang dibunuh itu sedang hamil.
“Pengakuan ini terjadi setelah pelaku melakukan pembunuhan, saat yang lain belum ada yang tahu termasuk keluarganya. Baru dari sinilah akhirnya saksi menghubungi keluarga pelaku,” bebernya.(hel/faj)