InShot_20250612_093447937

Direktur UD Mabruq Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Penyertaan Modal Fiktif Rp1,3 Miliar

Media Jatim
Kejari Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhri memberikan keterangan pers di halaman kantornya, Selasa (20/5/2025).

Bangkalan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruq RMS Djunaedi sebagai tersangka kasus Penyertaan Modal Fiktif BUMD Sumber Daya Bangkalan, Jumat (16/5/2025).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus penyertaan modal fiktif Rp1,3 miliar.

“Yang saat ini sudah berproses di pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Fakhri, Selasa (20/5/2025).

Diketahui, UD Mabruq RMS bergerak di bidang jual beli beras. UD ini tercatat menerima penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya pada tahun 2019 Rp1.350.000.000.

Baca Juga:  Doctors Article On the subject of http://anayakkayak.com/ Thought process Occurrences Throughout MMA

Kata Fakhri, Kejari Bangkalan kini masih melakukan penyidikan potensi adanya tersangka lain yang membantu tersangka Djunaedi dalam kasus tersebut.

InShot_20250611_121151641
IMG-20250614-WA0027

“Direktur PT. Tanduk Majang juga sudah kami periksa. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi dari UD Mabruq yang menyebabkan kerugian negara Rp1,3 miliar,” ulasnya.

Tersangka Djunaedi masih belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sempat Diprotes Warga, PT ASDP Ngotot Berlakukan Tarif Masuk Pelabuhan Kamal Bangkalan

Sementara penetapan tersangka Djunaedi dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Semula, Djunaedi sebagai saksi. Kemudian statusnya naik menjadi tersangka karena bukti lengkap.

“Penyidik merasa bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tetapi masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat di UD Mabruq,” tutupnya.(hel/ky)