Bangkalan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruq RMS Djunaedi sebagai tersangka kasus Penyertaan Modal Fiktif BUMD Sumber Daya Bangkalan, Jumat (16/5/2025).
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus penyertaan modal fiktif Rp1,3 miliar.
“Yang saat ini sudah berproses di pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Fakhri, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, UD Mabruq RMS bergerak di bidang jual beli beras. UD ini tercatat menerima penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya pada tahun 2019 Rp1.350.000.000.
Kata Fakhri, Kejari Bangkalan kini masih melakukan penyidikan potensi adanya tersangka lain yang membantu tersangka Djunaedi dalam kasus tersebut.
“Direktur PT. Tanduk Majang juga sudah kami periksa. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi dari UD Mabruq yang menyebabkan kerugian negara Rp1,3 miliar,” ulasnya.
Tersangka Djunaedi masih belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka.
Sementara penetapan tersangka Djunaedi dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Semula, Djunaedi sebagai saksi. Kemudian statusnya naik menjadi tersangka karena bukti lengkap.
“Penyidik merasa bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tetapi masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat di UD Mabruq,” tutupnya.(hel/ky)