Ketua Apsi Jatim Ungkap Oknum Polisi Sampang Diduga Minta Tebusan Rp50 Juta untuk Mobil dan Rokok Ilegal

Media Jatim
Polisi Sampang
(Dok. Tintahijau.com) Ilustrasi kepolisian.

Sampang, mediajatim.com — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (Apsi) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq mengungkap dugaan polisi minta duit Rp50 juta untuk tebusan mobil dan rokok ilegal.

Dugaan tersebut Sulaisi ungkap dalam sebuah tulisan yang beredar di salah satu media, Senin (24/7/2023).

Sulaisi membeberkan, pada awal Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, salah seorang warga berinisial M, pengemudi mobil L300, ditangkap oleh Tim Kepolisian Sampang karena diduga memuat rokok ilegal.

Setelah ditangkap, lanjut Sulaisi, oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Reskrim Polres Sampang meminta uang tebusan Rp50 juta.

Namun, M tidak punya uang karena hanya sebagai pengemudi. “Empat hari setelah ditangkap, tepatnya 9 Juni 2023, M datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah mobil berikut muatannya,” terang Sulaisi.

Namun, M mengaku tidak mampu memenuhi permintaan polisi itu, dan dia hanya mampu jika tarif tebusannya Rp20 juta saja.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Latih 52 Guru PAI SD untuk Jadi Trainer Baca Al-Qur'an di 13 Kecamatan

“Tak ada titik temu, akhirnya sang Kanit di Reskrim Polres Sampang ini menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka Rp20 juta dan meminta pemilik rokok datang kembali di hari Senin, 12 Juni 2023, yang akhirnya sang Kanit sepakat, mobil berikut muatannya dapat ditebus dengan harga Rp30 juta,” jelas Sulaisi.

Sulaisi mengatakan, pihaknya memegang sebuah video berdurasi 2.34 detik. Dalam video itu, oknum polisi tersebut menjelaskan bahwa selain duit tebusan itu juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang.

“Menurut oknum ini, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itu pun kalau cocok dengan pimpinan,” paparnya.

Satu yang mengejutkan, lanjut Sulaisi, setelah mobil bermuatan rokok itu keluar dari Mapolres Sampang, rokok dalam mobil itu sudah tekor. “Dugaannya, “dimalingi” oknum,” kata Sulaisi.

Baca Juga:  Kreatif! Siswa SD Membuat Game Bertema Covid 19

Menurut pemilik rokok, imbuh Sulaisi, tak kurang dari 80 bal atau 8000 bungkus rokok tanpa pita cukai diduga “diisap” oleh oknum di Polres Sampang.

“Ini baru kasus kecil yang akan kita besarkan. Kita rencanakan aksi besar di depan Polres Sampang bersama korban-korban oknum polisi brengsek itu,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengaku sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada seluruh unit di Satreskrim.

“Mereka mengaku tidak melakukan hal tersebut, itu hanya berita bohong, yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (24/7/2023).

Sujianto menambahkan, di Kabupaten Sampang itu sedikit pabrik rokok. “Di Banyuates dan Tembelangan itu pun baru buka,” pungkasnya.(*/ky)