Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menolak 3.958 permohonan pembuatan paspor sepanjang Januari hingga Desember 2023 lalu.
Bukan tanpa alasan, pihak Imigrasi Pamekasan menyebut ribuan pengajuan itu ditolak sebab tidak memenuhi syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon, salah satunya, pemohon sudah mempunyai paspor tapi mengajukan permohonan kembali.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Rangga Karisma Putra menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi massif kepada masyarakat dengan berbagai cara; terjun langsung dan melalui media massa.
“Banyak pemohon yang data KTP dan KK berbeda, maka memang harus diperbaiki, sebab kami sangat ketat dalam menerbitkan paspor,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (26/1/2024).
Tidak hanya itu, lanjut Rangga, tidak semua pemohon bisa mengoperasikan smartphone dengan baik ketika mendaftar melalui M-Paspor sehingga kerap salah ketika mengklik item.
“Ada sebagian pemohon yang sebenarnya memiliki paspor, namun karena hilang atau salah naruh sehingga membuat lagi, maka akan tertolak oleh sistem, kecuali penggantian paspor,” jelasnya.
Jika diterbitkan dengan menyalahi administrasi, tambah Rangga, maka akan berdampak kepada database dan akan mengganggu terhadap administrasi lainnya.
“Bagi yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor, kami sudah memiliki aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAP Online (SIMBOL) untuk kemudahan masyarakat,” tuturnya.
Dan untuk permohonan penggantian Paspor dikarenakan rusak, hilang atau perubahan identitas, pemohon cukup memasukkan data-data pribadi dan mengunggah sejumlah foto berkas dari lokasi mana pun ke aplikasi.
Selanjutnya, petugas Imigrasi, khususnya di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian akan langsung mencetak Laporan Kejadian, Berita Acara Pendapat, BAP dan Surat Keputusan secara cepat.
“Kami selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dan terus menyosialisasikan syarat apa yang harus dipenuhi pemohon paspor secara benar,” pungkasnya.(rif/ky)