Saksi Korupsi PT. Sumber Daya Bangkalan Sebut Dana Rp1,5 Miliar Mengalir ke Ra Fuad

Media Jatim
Korupsi
(Dok. Media Jatim) Proses persidangan pemeriksaan saksi kasus korupsi penyertaan modal fiktif PT. Sumber Daya Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/10/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi penyertaan modal fiktif PT. Sumber Daya Bangkalan terhadap PT. Aman digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menghadirkan sejumlah saksi pada kasus yang merugikan negara Rp1,5 miliar itu.

Para saksi yang didatangkan, yakin Bendahara PT. Sumberdaya Mariyatul Kiptiyah, Direktur Umum Mohammad Mahari Ardiyansyah dan Eks Menager Keuangan Zainul Hidayatul Kabir.

Saat diperiksa, Eks Manager Keuangan PT. Sumber Daya Bangkalan Zainul Hidayatul Kabir mengakui bahwa dirinya memang pernah diminta membuat surat perjanjian kerja sama antara PT. Sumber Daya dan PT. Aman.

“Saya memang pernah diminta Pak Kamil untuk membuat surat perjanjian kerja sama, tapi untuk proses selanjutnya kami tidak dilibatkan,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Gerak Cepat Atasi KLB Polio, Pj Bupati Pamekasan Gelar Rakor dan Imbau Masyarakat Tak Panik

Direktur Umum PT. Sumber Daya Bangkalan Mohammad Mahari Ardiyansyah juga mengakui hal yang sama, bahwa perjanjian kerja sama tersebut memang diketahui bersama dan dibahas dalam rapat.

“Kami mengetahui soal perjanjian itu, tetapi produk dan bentuk kerja samanya bagaimana, kami belum tahu dan tidak berani menanyakan,” ucapnya saat memberi kesaksian, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, Ardiyansyah juga memberi kesaksian bahwa penyertaan modal PT. Sumber Daya ini berlangsung dua tahap. Pertama, Rp500 juta dengan cara ditransfer. Kedua, Rp1 miliar melalui cek tunai.

Seluruh uang tersebut, lanjut Ardiyansyah, kemudian diserahkan ke almarhum KH. Fuad Amin oleh terdakwa Eks Ketua PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Kamil di RSUD Sidoarjo.

“Ketika Pak Kamil menemui Ra Fuad di rumah sakit, saya diminta keluar dan tidak pernah berani menanyakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pengusaha Muda: Bantuan CSR Sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi dengan Penguatan UMKM

JPU Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengatakan, kesaksian yang disampaikan oleh para saksi menguatkan kasus korupsi ini.

“Kesaksian ini akan mendukung proses persidangan dan menguatkan bahwa memang tidak ada kerja sama yang nyata antara PT. Sumber Daya dan PT Aman,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Miudabbir mengatakan, Moh. Kamil sudah berupaya melalui PT. Sumber Daya memanggil PT. Aman untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi belum ada tindak lanjut.

Hingga kini, lanjut Miudabbir, pihak PT. Aman belum dipanggil ke pengadilan. “Seharusnya Dirut PT. Aman, Rosalina, dipanggil, karena mereka sempat mengembalikan dana Rp50 juta, sehingga ini tentu ada keterlibatan,” singkatnya.(hel/faj)