Sumenep, mediajatim.com — Per triwulan tiga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 sekitar 70 persen.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT Tahun 2024 Rp47 miliar. Dana ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkab Sumenep merealisasikan DBHCHT ini untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan bahwa realisasi DBHCHT di OPD pengampu telah sekitar 60-70 persen.
“Ini menunjukkan bahwa kegiatan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum berjalan baik,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024.
Dalam bidang kesehatan, kata Dadang, DBHCHT digunakan untuk mendukung UHC dan pengadaan obat. “Kami berharap layanan kesehatan masyarakat yang bergantung pada BPJS terus meningkat,” imbuhnya.
Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, lanjut Dadang, DKPP, Dinsos P3A dan Disnaker juga telah menerima alokasi DBHCHT dan merealisasikannya.
“Alokasi dana DKPP untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian,” jelasnya.
Selain itu, kata Dadang, Dinsos P3A juga telah menyalurkan BLT kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau Rp900 ribu per orang.
“Disnaker memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Terkait bidang penegakan hukum, masih kata Dadang, Diskop UKM Perindag menggunakan DBHCHT untuk menyelesaikan gedung KIHT.
“Diharapkan gedung tersebut nanti mendukung industri tembakau di Kabupaten Sumenep,” harapnya.
Sementara untuk Satpol PP telah memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
“Selain itu, melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Madura,” tandasnya.(man/ky)