Sumenep, mediajatim.com — Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.700 pekerja rentan yang terdiri nelayan, tukang becak, sopir dan ojek online, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Pemkab juga menyerahkan bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada ratusan nelayan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, melindungi pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya, Selasa (26/11/2024).
Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Fauzi, para pekerja rentan bisa mendapat bantuan keuangan apabila meninggal akibat kecelakaan.
“Keluarga atau ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Apabila memiliki anak usia sekolah, maka biaya pendidikannya juga akan ditanggung pemerintah ,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fauzi menerangkan bahwa para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memang berstatus rentan dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami tidak sembarangan mengikutsertakan orang ke BPJS. Kami croascheck datanya bekerja sama dengan Pemdes dan disinkronkan dengan DTKS,” tegasnya. (man/faj)