Rekap Resmi KPU Sumenep, Fauzi-Imam Menang 130.261 Suara, Tim Fikri-Unais Ajukan Keberatan!

Media Jatim
Pilkada Sumenep 2024
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Penyerahan D-Hasil dari Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi (tiga kanan) kepada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Moh. Rusydi Zain di Ballroom El Malik Hotel, Kamis (5/12/2024).

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Sumenep 2024, Kamis (5/12/2024) malam.

Berdasarkan Model D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALI KOTA, Paslon Nomor 2 Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim (Faham) menjadi pemenang di Pilkada Sumenep 2024.

Faham memperoleh 379.858 suara. Sementara Paslon 1 KH. Moh. Ali Fikri-KH. Moh. Unais Ali Hisyam (Final) mendapatkan 249.597 suara.

Dengan demikian, Paslon Faham unggul atas perolehan suara Paslon Final sebanyak 130.261.

Adapun jumlah suara sah pada Pilkada Sumenep 2024 yakni 629.455. Jumlah suara tidak sah 13.289. Jumlah suara sah dan tidak sah 642.744.

Penetapan hasil rekapitulasi ini dibacakan oleh Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi pukul 23.30 WIB di Ballroom El Malik Hotel Sumenep, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Dorong Guru ASN dan P3K Berkualitas, Dinas Pendidikan Sumenep Gelar Pembinaan dan Pembekalan

“Malam ini hanya penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, bukan penetapan bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024,” ucap Nurussyamsi ketika diwawancarai media ini, Kamis (5/12/2024) malam.

Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ini, kata Syamsi, terdapat kejadian khusus yakni adanya keberatan saksi dari Paslon Final.

“Saksi Palson Final tidak menandatangani Model D-Hasil. Alasannya, mengajukan keberatan sebagaimana yang dibacakan saksi,” imbuh Syamsi.

Meskipun Faham menang 130 ribu suara, Penetapan Paslon terpilih, kata Syamsi, akan tetap menunggu putusan MK apakah ada sengketa atau tidak.

“Kalau tidak ada sengketa, kami tetap menunggu putusan MK. Kalau ada sengketa, kami tetap menunggu putusan MK terkait sengketa itu,” jelasnya.

Baca Juga:  78 Ribu Warga Sampang Sandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Terpisah, saksi Paslon Final, Abdul Hadi, mengajukan keberatan karena Bawaslu dan badan ad hoc-nya membiarkan KPPS melakukan kecurangan di sejumlah TPS.

“Saksi Final di tingkat kecamatan tidak diperkenankan meminta model C daftar hadir. Sehingga, menjadi penanda dugaan kecurangan yang masif oleh penyelenggara di semua tingkatan,” ucapnya, Kamis (5/12/2024).

Keberatan selanjutnya, kata Hadi, KPPS membiarkan dan bahkan melakukan dugaan kecurangan di hampir seluruh TPS se-Sumenep.

Selain itu, oknum Kades dan perangkat desa diduga mengintimidasi saksi Paslon Final.

“Terakhir, ASN, Kades dan perangkat desa diduga banyak yang tidak netral pada Pilkada Sumenep 2024,” pungkasnya.(man/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *