Lampaui Target, Pajak Kendaraan Bermotor Pamekasan 2024 Tembus Rp129 Miliar

Media Jatim
Pajak
(M. Arif/Media Jatim) Petugas Samsat Pamekasan melayani warga yang ingin membayar pajak kendaraan beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Pamekasan mencatat, realiasi penerimaan kas APBD di sektor pajak kendaraan tembus Rp130 miliar, Selasa (10/12/2024).

Perolehan Rp130 miliar tersebut dengan rincian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp81.174.247.317 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp48.362.560.300.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Pamekasan Abdur Rakhman menjelaskan bahwa penerimaan kas dari dua sektor tersebut melampaui target.

“Kami menargetkan penerimaan mencapai Rp113 miliar untuk 2024, dan syukurnya bisa melampaui target, lebih Rp17 miliar,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:  Motif Kakak-Adik di Bangkalan Bunuh Teman Sekolahnya: Dendam Gegara Aibnya Diungkap

Kata Rakhman, penerimaan pajak yang melebihi target ini dibantu dengan adanya program pemutihan yang berlangsung selama beberapa bulan.

“Pemutihan itu mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan,” ucapnya.

Lewat kebijakan pemutihan tersebut, lanjut Rakhman, para wajib pajak juga bisa melunasi tunggakan sehingga sangat membantu menambah pendapatan daerah.

“Kami optimis pencapaian pajak bermotor akan terus bertambah hingga akhir 2024. Semoga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa lebih tinggi ke depannya,” pungkasnya.(rif/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *